Persyaratan Pengajuan Pembuatan Buku Nasab Di MAKTAB DAIMI – RABITHAH ALAWIYAH
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi biodata lengkap pada formulir permohonan pembuatan buku nasab dari Maktab Daimi – Rabithah Alawiyah.
- Pemohon menuliskan pada formulir nama lengkap, nama ayah, nama kakek, dan seterusnya sedikitnya sampai kakek ke-lima dengan benar.
- Pemohon menuliskan nama-nama saudaranya, nama saudara-saudara ayahnya, dan nama saudara-saudara kakeknya dengan lengkap dan benar.
- Bagi pemohon atau salah satu dari keluarha pemohon dari garis keturunan ayahnya yang telah memiliki buku nasab agar melampirkan fotocopy dari buku nasab tersebut.
- Melampirkan fotocopy KTP atau paspor, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran masing-masing 1 (satu) lembar.
- Melampirkan pas photo terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Pemohon menandatangani formulir permohonan pembuatan buku nasab.
- Formulir permohonan pembuatan buku nasab harus ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi yang benar-banar mengetahui keabsahan nasab dari pemohon dan dapat dipertanggungjawabkan kesaksiannya.
- Pemohon dan 2 (dua) orang saksi harus menuliskan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Bagi pemohon yang berdomisili di luar DKI Jakarta maka formulir permohonan pembuatan buku nasab harus distempel dan disertai dengan surat rekomendasi dari Rabithah Alawiyah Cabang setempat.
- Apabila ada data keluarga yang berhubungan dengan nasab pemohon maka agar dilampirkan fotocopy dari data tersebut.
- Membayar biasa administrasi sebesar :
- Rp 50.000,00 bagi yang berdomisili di Indonesia
- Sin $ 30,00 bagi yang berdomisili di Singapura
- M $ 50,00 bagi yang berdomisili di Malaysia
- US$ 50,00 bagi yang berdomisili di Timur Tengah / Negara Teluk (Saudi Arabia, Qatar, Emirat, Kuait, Oman, dll)
- US$ 25,00 bagi yang berdomisili di Yaman dan Afrika
- Pembayaran tersebut diatas dapat dilakukan via pos wesel atau transfer ke rekening Rabithah Alawiyah (BCA no. 504.0099.001)
- Bukti transfer agar dilampirkan pada formulir
- Biaya di atas belum termasuk ongkos kirim
- Memberikan sumbangan sukarela untuk Maktab Daimi – Rabithah Alawiyah.
- Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi oleh pemohon, maka formulir permohonan baru akan diproses untuk dibuatkan buku nasabnya. Proses penelitian nasab, penerbitan, dan waktu penyerahan akan ditentukan kemudian oleh Maktab Daimi – Rabithah Alawiyah, sehubungan harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu demi menghindari kemungkinan adanya kesalahan.
- Apabila pemohon tidak dapat datang sendiri untuk mengambil buku nasabnya, maka dapat diwakili oleh 2 (dua) orang saksi yang dikenal oleh petugas Maktab Daimi.
- Bagi pemohon yang berdomisili di Luar DKI Jakarta dan Luar Negeri, maka pengiriman buku nasab akan dilakukan via pos.
- Apabila pemohon ingin membuat poster/syajarah nasab dikenakan biaya tambahan sebesar biaya administrasi buku nasab diatas.