Renungan Haji : Segera Berhaji Ketika Mampu

Posted on 09 June 2025



Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad dalam kitab Nashaih Diniyah menyebutkan tentang ketentuan-ketentuan serta apa saja yang perlu diperhatikan dalam Haji. Berikut ini adalah ringkasan dari perkataan beliau.

Rukun Islam

Haji menuju Baitullah yang suci merupakan salah satu pondasi agama Islam. Berhaji merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan. Kewajiban itu berlaku sekali seumur hidup, demikian pula kewajiban Umrah.

Allah berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS Ali Imran : 97)

Allah juga berfirman kepada Nabi Ibrahim Alaihissalam:

وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ ۝ لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ ۝ ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ ۝ ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ ۗ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ ۖ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ۝

Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (QS Al-Hajj : 27-30)

Haji termasuk salah satu rukun Islam yang lima berdasarkan sabda Nabi :

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima hal : bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, mendirikan shalat, memberikan zakat, berhaji ke Baitullah, serta puasa Ramadhan. (HR Bukhari dan Muslim)

Ancaman Bagi Yang Tidak Berhaji

Nabi bersabda:

مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ ، فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا، أَوْ نَصْرَانِيًّا

Siapa yang memiliki bekal dan kendaraan untuk menyampaikannya menuju Baitullah, kemudian ia tidak berhaji maka tidak mengapa jika ia memilih mati dalam keadaan sebagai orang Yahudi atau Nashrani. (HR Turmudzi dan Al-Baihaqi)

Hadits ini mengandung ancaman keras bagi yang meninggalkan haji padahal ia memiliki kemampuan. Maka tidak semestinya bagi seorang yang beriman yang memiliki kemampuan untuk mengakhirkan, malas atau menunda-nunda melakukan haji. Tidak pantas jika ia mengajukan berbagai alasan tahun demi tahun, padahal ia memiliki kemampuan. Tidak ada yang tahu kapan kematian akan datang. Tidak ada pula yang bisa menjamin, bisa saja harta kekayaannya habis, padahal ia sudah memiliki tanggungan kewajiban berhaji. Jika demikian maka ia akan menemui Allah dalam keadaan berdosa dan bermaksiat!

Maksud Mampu Berhaji

Yang dimaksud mampu berhaji adalah ketika ia memiliki semua keperluan dalam perjalanan haji sampai kembali. Baik itu berupa perbekalan, kendaraan, atau keperluan lain. Ia juga harus meninggalkan cukup nafkah untuk keluarga yang wajib ia nafkahi selama perjalanan haji sampai kembali. Besaran kemampuan setiap orang berbeda-beda, tergantung jaraknya dengan Baitullah.

Orang yang memaksakan diri berhaji karena rindu kepada Baitullah dan semangat untuk melaksanakan kewajiban dari agama Allah, meskipun sebenarnya ia tidak mampu dari berbagai segi, maka imannya lebih sempurna, dan pahalanya lebih banyak dan besar.  Ini berlaku jika ia tidak menyiakan hak-hak Allah yang wajib dipenuhi selama dalam perjalanan maupun yang ditinggalkan di tanah airnya. Jika ia menyiakannya, maka ia berdosa. Seperti misalnya ia memaksakan diri pergi haji dengan membiarkan keluarga yang wajib dinafkahi terlunta-lunta tanpa meninggalkan nafkah bagi mereka. Atau ia bepergian dengan mengandalkan harta dari meminta-minta kepada orang di jalan. Hatinya sibuk karena berharap dapat bantuan orang. Atau ketika dalam perjalanan, ia lalai melakukan shalat lima waktu, atau melakukan perbuatan haram. Orang yang melakukan haji dengan cara memaksa seperti itu telah berbuat dosa, padahal Allah memberikan keleluasaan padanya untuk tidak berhaji karena ia tidak mampu. Ia bagaikan orang yang ingin membangun Istana namun dengan merobohkan satu kota.

Kami perlu mengingatkan hal ini, sebab banyak orang awam yang pergi untuk haji dengan cara demikian. Mereka menyangka mereka sedang mendekatkan diri kepada Allah dengan berhaji ke baitullah, padahal mereka sangat jauh dari-Nya. Ini jika dilakukan dalam haji yang fardhu pun adalah dosa, maka bagaimana jika itu dilakukan dalam haji yang belum diwajibkan baginya, maka dosanya lebih besar dan lebih banyak.

Perkataan kami ini adalah bagi orang yang tidak mampu. Adapun orang yang kuat dan mampu, maka kami sudah sebutkan bahwa hendaknya ia segera menunaikan haji Islam. Kemudian apabila ia sudah pernah melakukan haji, disunahkan baginya setelah untuk tidak meninggalkan haji sunnah. Sebagian salaf rahmatullah alaihim mengatakan, “Minimal dalam lima tahun, ia melakukan haji sekali.” Telah sampai kepada kami hadits qudsi bahwa Allah berfirman:

إنَّ عبدًا أصحَحتُ لهُ جسمَهُ ، ووسَّعتُ عليهِ في مَعيشتِهِ ، تمضي عليهِ خمسةُ أعوامٍ لا يَفِدُ إليَّ لمَحرومٌ

Sungguh seorang hamba yang Aku sehatkan tubuhnya, lapangkan penghidupannya, kemudian berlalu lima tahun namun ia tidak datang pada-Ku maka sungguh ia adalah orang yang terhalang (dari Rahmat Allah). (HR Thabrani, Ibnu Hibban, dan Baihaqi)

Yang semestinya dilakukan oleh seorang muslim yang mampu adalah memperbanyak haji sebab di dalamnya ada pengagungkan kepada apa yang dimuliakan oleh Allah serta syiar-syiar-Nya. Mengagungkan syiar Allah termasuk tanda ketakwaan hati. Selain itu, berhaji juga memiliki banyak keutamaan yang agung sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits.

Keutamaan Haji

Haji adalah jihad yang paling utama. Nabi bersabda:

أَفْضَلُ الجِهَادِحَجٌّ مَبْرُورٌ

Jihad yang paling utama adalah Haji Mabrur. (HR Bukhari)

Siapa yang berhaji dengan menjaga perkataan dan perbuatannya selama melaksanakannya maka dosanya akan diampuni. Nabi bersbada:

مَنْ حَجَّ، فَلَمْ يَرْفُثْ، وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أمُّهُ

Siapa yang berhaji dan tidak berkata kotor (rafats) maupun berbuat fasik maka ia kembali (tidak berdosa) sebagaimana hari saat ibunya melahirkannya. (HR Bukhari dan Muslim)

Rafats dan kefasikan adalah dua hal yang mengumpulkan semua perkataan dan perbuatan yang buruk.

Haji yang mambrur tidak memiliki balasan yang pantas selain surga. Nabi bersabda:

العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَينَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الجَنَّةَ

Umrah ke umrah menghapus dosa di antara ke duanya, sedangkan haji yang mabrur tiada baginya balasan kecuali surga. (HR Bukhari dan Muslim)

Tanda haji yang mabrur adalah kedermawanan dan perkataan yang baik. Nabi bersabda:

بر الحج إطعام الطعام وطيب الكلام

Kebaikan haji adalah memberi makan dan perkataan yang baik. (HR Al-Hakim dan Baihaqi)

Mereka yang melakukan haji dan umrah merupakan tamu-tamu Allah , tentu Allah akan memuliakan tamunya dan memberikan apa yang diminta. Nabi bersabda:

الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللَّهِ، إِنْ سَأَلُوا أُعْطُوا، وَإِنْ دَعَوْا أُجِيبُوا، وَإِنْ أَنْفَقُوا أُخْلِفَ عَلَيْهِمْ

Orang-orang yang haji dan orang-orang yang umrah adalah tamu Allah. Jika mereka meminta, mereka akan diberi, jika mereka berdoa maka mereka akan diijabahi, jika mereka mengeluarkan harta maka akan digantikan. (HR Baihaqi). RA(*)