Atirah: sembelihan di Bulan Rajab

Posted on 24 December 2025


Al-Atirah adalah hewan yang disembelih pada bulan Rajab. Dalam beberapa sumber juga disebut “ar-Rajabiyyah”. Praktik ini termasuk salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Nabi bagi umat Islam.

Hukum Al-Atirah
Para ulama berselisih mengenai hukum Atirah, Sebagian memakruhkan dan Sebagian mensunahkan. Yang mensunahkan berdalil berdasarkan hadits Nabi :

على كلّ أهل بيت أن يذبحوا شاة في كل رجب، وفي كل أضحى شاة

Setiap kepala rumah tangga dianjurkan menyembelih seekor kambing pada setiap bulan Rajab, dan seekor kambing pada Idul Adha. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Tabrani dan perawi lainnya.

Imam Syafi‘i rahimahullah menambahkan:

فإن تيسرت كل شهر .. حسنًا

Jika memungkinkan menyembelih tiap bulan, itu pun baik.

Oleh sebab itu dalam kitab Syarah Muhadzab disebutkan:

فالصحيح الذي نص عليه الشافعي واقتضته الأحاديث أنهما لا يكرهان بل يستحبان هذا مذهبنا

Yang shahih sesuai dengan nash Imam Syafii, dan yang ditunjukan oleh berbagai hadits bahwa Fara dan Atirah tidaklah makruh, bahkan itu adalah sunah. Inilah Madzhab kami.

Waktu Penyembelihan

Waktu utama Al-Atirah adalah bulan Rajab, dan yang terbaik adalah sepuluh hari pertama bulan Rajab, karena termasuk usaha untuk cepat dalam berbuat kebaikan.

Distribusi Daging

Daging Al-Atirah boleh dimakan sepenuhnya oleh pemiliknya. Tidak wajib disedekahkan, tetapi disarankan untuk berbagi sebagian kepada fakir miskin, walau sedikit.

Faedah:

Jika Atirah itu memang disunahkan, maka bagaimana menjawab hadits berikut:

لا فَرَع ولا عتيرة

Tidak ada Fara (menyembelih hewan hasil pertama), tidak pula Atirah.

Para ulama memberikan penjelasan tiga jawaban:

  1. Maksudnya tidak wajib menyembelih fara‘ (hasil pertama hewan) dan atirah yang wajib. Ini merupakan jawaban Imam Syafi‘i.

  2. Bisa dimaknai penolakan terhadap praktik menyembelih untuk berhala, sebagaimana dilakukan kaum Jahiliyah.

  3. Kesunahan Al-Atirah dan fara‘ tidak sebanding dengan kesunahan kurban, pahalanya pun di bawah pahala kurban.

Demikian dijelaskan dalam Syarh Al-Nawawi ‘ala Sahih Muslim.

Urutan Kesunahan Menyembelih Hewan

Menurut Ibnu Suraqah, urutan sunnah menyembelih hewan adalah sebagai berikut:

  1. Hadyu (Sembelihan Di Tanah Haram)

  2. Kurban/Udhiyah

  3. Aqiqah/Aqiah

  4. Al-Atirah (Sembelihan di Bulan Rajab)

  5. Far‘ (Menymebelih hasil pertama hewan ternak)

Demikian sebagaimana dinukilkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj.

Maka bagi yang mampu hendaknya melakukan sembelihan atirah di bulan Rajab yang mulia ini. RA(*)

Sumber: Bughyatul Thalab Fi Wadzaifi Rajab, Ribat Al-Haddad Taiz  dengan sedikit penyesuaian