Batasan Menggunakan Kaki

Posted on 13 November 2025


Kaki dalam Bahasa Arab bisa juga disebut dengan “Al-Qadam” yang bentuk pluralnya adalah ‘Aqdam’ sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah :

وَيُثَبِّتَ بِهِ الْأَقْدَامَ

“…dan dengan itu Allah meneguhkan pendirian (kaki) mereka.” (QS Al-Anfal : 11)

Kaki merupakan alat gerak dalam diri manusia, digunakan untuk berjalan, melangkah, berlari kecil, maju, dan mundur.

Syariat Islam telah menetapkan kaidah-kaidah syariat bagi kaki dan segala geraknya, agar manusia tidak menggunakannya pada hal yang tidak diciptakan untuknya. Di antara kaidah-kaidah itu adalah sebagai berikut:

1. Menggerakkan kaki menuju tempat kebaikan

Gunakanlah kaki untuk menuju tempat-tempat kebaikan, seperti:

tempat ibadah dan majelis ilmu, membantu keluarga dan kerabat, berjihad di jalan Allah, berjalan untuk rekreasi atau penyegaran jiwa  tanpad disertai kesombongan atau keangkuhan.

Allah berfirman:

وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا

“Dan janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan angkuh, karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan dapat mencapai setinggi gunung.” (QS Al-Isra’ : 37)

Ayat ini menegaskan bahwa langkah kaki manusia hendaknya diiringi dengan kerendahan hati, bukan kesombongan yang memancing murka Allah.

2. Tidak melangkah menuju hal yang haram atau makruh

Kaki tidak boleh digunakan untuk melangkah menuju perkara yang haram, makruh, atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sebab, kaki termasuk anggota tubuh yang akan menjadi saksi atas perbuatan manusia kelak di Hari Kiamat.

Allah berfirman:

يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Pada hari (ketika) lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (Surat An-Nur : 24)

Dan firman-Nya :

ٱلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَىٰٓ أَفْوَٰهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka, tangan mereka akan berkata kepada Kami, dan kaki mereka akan menjadi saksi terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (Surat Yasin : 65)

Dua ayat ini menanamkan kesadaran bahwa setiap langkah kaki akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

3. Menggunakan kaki untuk menolong dan mendatangi kebaikan

Hendaknya kaki digunakan untuk melangkah menuju kaum fakir dan miskin, menyampaikan sedekah kepada mereka, meneliti keadaan mereka, serta sering melangkah menuju masjid.

Rasulullah bersabda:

بَشِّرِ المَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى المَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ القِيَامَةِ

“Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan dalam kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sempurna pada Hari Kiamat.” (HR Abu Dawud dan Turmudzi)

Dan beliau juga bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ أَوْ رَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الْجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ

“Barang siapa pergi ke masjid pada waktu pagi atau sore, maka Allah menyiapkan baginya tempat tinggal di surga setiap kali ia pergi pada pagi dan sore.”(Muttafaq ‘Alaih)

4. Tidak Menggunakan Kaki untuk Menyakiti, Mengejek, atau Meniru Kekurangan Orang Lain

Seorang muslim tidak boleh mempergunakan kakinya untuk menyakiti atau mengejek orang lain,
seperti menirukan cara berjalan orang pincang, lumpuh, atau orang yang memiliki kekurangan,
sekalipun dilakukan dengan alasan bercanda atau bersenda gurau.

Hal demikian termasuk sikap merendahkan martabat sesama manusia, padahal Allah telah melarang mengolok-olok atau mempermalukan orang lain, karena hal itu merupakan penyakit hati dan bentuk kesombongan yang samar.

Namun, tidak mengapa bila seseorang menggunakan kakinya untuk melakukan gerakan olahraga atau permainan yang bermanfaat, dengan syarat menutup bagian tubuh yang wajib ditutup, seperti paha dan lutut. Sebab aurat adalah amanah kehormatan yang tidak boleh dilalaikan, bahkan dalam kegiatan yang mubah sekalipun.

Kewajiban Menutup Aurat Bagi Perempuan

Bagi seorang wanita, kewajiban menjaga aurat lebih ditekankan lagi. Ia tidak boleh menggunakan kakinya dalam gerakan yang menggoda atau menimbulkan rangsangan, seperti tarian yang membangkitkan syahwat atau permainan yang mengandung unsur daya tarik tubuh,
terlebih lagi apabila dilakukan di hadapan laki-laki yang bukan mahram.

Bahkan, dalam berjalan pun, seorang wanita tidak boleh menghentakkan kakinya hingga terdengar suara dari perhiasan yang dikenakan, atau menampakkan lekuk tubuh dan keindahan tersembunyinya, baik berupa perhiasan yang tampak, pakaian yang memperlihatkan bentuk tubuh, maupun bagian tubuh yang seharusnya tertutup, seperti sendi dan keindahan tubuh lainnya.

Allah berfirman:

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan janganlah mereka (para wanita) menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS An-Nur : 31) RA(*)

Sumber: Mabadi As-Suluk, karya Al-Habib Abubakar Adni bin Ali Al-Masyhur dengan sedikit perubahan