Posted on 13 November 2025
Manusia dianugerahi alat gerak berupa kedua tangan dan kedua kaki yang masing-masing memiliki fungsi tersendiri. Adapun fungsi tangan ialah: memegang, mengambil, memberi, menulis, menunjuk, memikul sesuatu, serta melempar semisal batu, pakaian, atau benda lainnya.
Tangan juga merupakan sarana untuk menghindarkan diri dari bahaya, sekaligus wasilah (perantara) untuk memohon pertolongan dan dikabulkannya doa, yaitu dengan mengangkatnya ke arah langit, sebab langit adalah kiblatnya doa, serta permintaan syafaat kepada-Nya ﷻ.
Tangan memiliki berbagai fungsi yang tak terhitung banyaknya. Namun demikian, penggunaannya dibatasi oleh seperangkat aturan adab dan syariat Islam.
Di antara kaidah adab syar‘i yang berkaitan dengan tangan ialah:
· Tidak menggunakannya untuk memukul atau menyakiti orang lain,
· tidak merampas harta orang lain tanpa hak,
· tidak menakut-nakuti orang lain dengan senjata, seperti pisau, pedang, batu, atau lainnya.
Demikian pula, segala sarana yang melibatkan tangan untuk mencapai tujuan tertentu harus berada dalam koridor syariat yang dibenarkan.
Hukuman atas Penyalahgunaan Tangan
Karena itu, Islam menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri apabila terbukti melakukan tindak pencurian dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat. Allah ﷻ berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًۭا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌۭ حَكِيمٌۭ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(QS Al-Ma’idah : 38)
Demikian pula, hukuman bagi pelaku perampokan atau pembajakan jalanan adalah siksaan berat dengan pemotongan tangan dan kaki secara bersilang, sebagaimana firman Allah ﷻ:
إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌۭ فِى ٱلدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى ٱلْـَٔاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌۭ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh azab yang besar.” (Surat Al-Ma’idah : 33).
Dengan demikian, tangan bukan sekadar anggota tubuh yang bergerak bebas, melainkan sebuah amanah. Ia dapat menjadi sarana kebaikan, melalui sedekah, menulis ilmu, menolong sesama, dan berdoa, namun juga bisa berubah menjadi alat kebinasaan bila digunakan untuk maksiat, kezaliman, atau perampasan hak orang lain.
Maka Islam menuntun setiap muslim agar menjaga tangannya, sebab tangan adalah cermin kehormatan dan tanggung jawab amalnya.RA(*)
Sumber: Mabadi As-Suluk, karya Al-Habib Abubakar Adni bin Ali Al-Masyhur dengan sedikit perubahan