Bersikap Terhadap Yang Bukan Mahram

Posted on 08 April 2024




Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Ini perlu diperhatikan setiap saat, terutama saat hari raya. Agar di hari raya kita tidak melakukan hal-hal yang melanggar syariat. Berikut di antaranya:

        Menjaga pandangan

Allah berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya. (QS An-Nur: 30)

        Segera memalingkan pandangan jika tidak sengaja menatap yang bukan mahram

Sahabat Jabir bin Abdullah ra bertanya kepada Nabi tentang pandangan tiba-tiba. Maka Nabi bersabda:

اصْرِفْ بصَرَك

Palingkan pandanganmu. (HR Muslim)

Nabi bersabda kepada Sahabat Ali bin Abi Thalib ra:

فَلَا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّمَا لَك الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَك الْآخِرَةُ

Jangan engkau teruskan pandangan pertama dengan pandangan keda. Yang pertama untukmu, namun yang terakhir bukan untukmu. (HR Turmudzi)

        Menghindari saling berbincang dan mendengarkan ucapannya tanpa ada hajat.

Nabi bersabda:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذلكَ لا محالَةَ: الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، والأُذُنَانِ زِنَاهُما الاستِماعُ، واللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلامُ، وَالْيدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، والرَّجْلُ زِنَاهَا الخُطَا، والْقَلْب يَهْوَى وَيَتَمنَّى، ويُصَدِّقُ ذلكَ الْفرْجُ أوْ يُكَذِّبُهُ

Setiap anak Adam dicatat bagiannya dari zina yang pasti ia dapatkan. Dua mata, zinanya adalah dengan melihat. Dua telinga, zinanya adalah dengan mendengar. Lidah, zinanya adalah dengan berbicara. Tangan, zinanya adalah dengan menyentuh. Kaki, zinanya adalah dengan melangkah. Hati menginginkan dan mengangankan. Dan Kemaluan yang akan mewujudkan atau mendustakannya. (HR Bukhari-Muslim)

        Menghindari Khalwat (berduaan)

Nabi bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ أحدُكُمْ بِامْرأةٍ إلاًّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ.

Janganlah salah satu dari kalian berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahram. (HR Bukhari Muslim)

Khalwat dilarang walaupun ketika bersama dokter, ART, sopir atau bahkan dengan ipar. Dalam hadits lain, Nabi bersabda:

"إيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ"، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأنْصَارِ أفَرأيْتَ الْحمْوَ؟ قالَ:"الْحمْوُ المَوْتُ،"

Janganlah kalian masuk menemui wanita.”

Seorang sahabat Anshar bertanya: “Bagaimana jika itu adalah iparnya?”

Nabi bersabda: “Ipar adalah (penyebab) kebinasaan.” (HR Bukhari-Muslim)

        Menghindari Ikhtilath (bercampur baur antara yang bukan mahram)

        Tidak Saling bersalaman / bersentuhan tanpa hajat

Nabi bersabda:

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan tusuk dari besi lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal (bukan mahram). (HR Thabrani)

        Hukum memberi dan menjawab salam

Laki-laki makruh memberi salam atau menjawab salam dari seorang wanita yang bukan mahram, kecuali jika wanita itu sudah tua dan tidak menarik lagi.

Adapun bagi perempuan, maka hukumnya haram memberi atau menjawab salam dari seorang lelaki yang bukan mahram kecuali jika perempuan tersebut sudah tua dan tidak menarik.

Berbeda halnya jika yang memberi atau diberi salam lebih dari satu orang, maka hukumnya sunah apabila aman dari fitnah.

Demikian sebagian sikap yang harus dijaga ketika behubungan dengan lawan jenis. Semoga kita dapat mengamalkannya. Red(*)