Posted on 15 January 2026
Dalam kitab Fatawa Tahummul Mar’ah (Fatwa-Fatwa penting bagi wanita) Al-Habib Abdullah bin Mahfudz Al-Haddad menyajikan banyak pesoalan fiqih terkait wanita, di antaranya adalah tentang ibadah wanita saat haidh. Berikut terjemahan dari fatwa beliau:
Pertanyaan
Apabila seorang wanita mengalami haid, benarkah bahwa ia tidak wajib melaksanakan shalat? Apakah ia harus mengqadha shalat-shalat fardhu setelah haidnya selesai? Dan jika ia ingin membaca Al-Qur’an, melaksanakan shalat sunnah, atau mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah lainnya, apakah hal itu sah baginya?
Jawaban
Sesungguhnya syariat Islam mengharamkan wanita yang sedang haid untuk melaksanakan shalat, puasa, dan thawaf di Baitullah, baik dalam rangka haji, umrah, maupun selainnya. Demikian pula diharamkan baginya membaca Al-Qur’an selama masa haid tersebut.
Adapun shalat, karena ia merupakan ibadah yang berulang setiap hari, maka syariat tidak memerintahkan wanita haid untuk mengqadha shalat, dan bahkan qadha shalat itu tidak sah darinya.
Sedangkan puasa, maka wajib baginya mengqadhanya, sebagaimana yang diriwayatkan secara sahih dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dahulu diperintahkan untuk mengqadha puasa, dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”
Kewajiban mengqadha puasa itu ditetapkan karena tidak terdapat kesulitan yang berarti, sebab puasa hanya dilakukan sekali dalam setahun. Adapun shalat, maka syariat memberikan keringanan, karena shalat dilakukan setiap hari, dan dalam satu masa haid bisa terkumpul antara 35 hingga 40 shalat fardhu dalam sebulan. Hal ini tentu mengandung beban yang berat, sehingga Allah meringankan wanita dari kewajiban qadha shalat tersebut.
Bahkan para ulama menegaskan bahwa seandainya wanita haid tetap ingin mengqadha shalat, maka qadha tersebut tidak sah darinya.
Oleh karena itu, wajib bagi wanita yang sedang haid untuk menahan diri dari shalat, puasa, dan membaca Al-Qur’an selama masa haid masih ada.
Apabila ia telah suci dan bersuci, maka ia kembali melaksanakan shalat dan membaca Al-Qur’an sebagaimana biasa.
Dan dengan karunia serta kemurahan-Nya, Allah tetap menuliskan pahala baginya atas ibadah-ibadah yang biasa ia lakukan ketika suci, karena terhalang oleh uzur syar‘I sebagaimana halnya orang sakit. Wallahu a‘lam. RA(*)