Posted on 06 March 2025
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Seorang muslim yang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur berarti telah membuat agamanya goyah, dan dikhawatirkan wafat dalam keadaan suul khatimah nauzu billah min dzalik.
Nabi ﷺ bersabda:
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ)
”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah ﷻ dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Ancaman bagi yang meninggalkan Puasa Ramadhan
Ancaman bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur, dan juga bagi yang membatalkannya tanpa uzur sangatlah besar. Diriwayatkan dari Abu Ya’la dengan sanad hasan, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
عُرَى الْإِسْلَامِ وَقَوَاعِدُ الدِّينِ ثَلَاثَةٌ عَلَيْهِنَّ اُبْتُنِيَ الْإِسْلَامُ مَنْ تَرَكَ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ فَهُوَ بِهَا كَافِرٌ حَلَالُ الدَّمِ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَالصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَصَوْمُ رَمَضَانَ
Ikatan Islam dan pondasi-pondasinya ada tiga, di atasnya dibangun agama Islam. Siapa yang meninggalkan satu saja dari ketiganya, maka ia telah menjadi kafir yang halal darahnya. Tiga itu adalah Bersyahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, shalat lima waktu, dan puasa Ramadhan. (HR Abu Ya’la)
Dalam redaksi riwayat lain :
مَنْ تَرَكَ مِنْهُنَّ وَاحِدَةً فَهُوَ بِاَللَّهِ كَافِرٌ وَلَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ وَقَدْ حَلَّ دَمُهُ وَمَالُهُ
Siapa yang meninggalkan satu dari ketiganya, maka ia telah kafir kepada Allah dan tidak akan diterima darinya amalan wajib maupun sunahnya, dan telah halal darahnya.
Para ulama mengatakan, yang menjadi kafir di sini adalah orang meninggalkan dengan berkeyakinan puasa Ramadhan tidak wajib. Adapun yang meninggalkan karena malas, maka hukumnya tetap Islam akan tetapi ia telah melakukan dosa besar.
Tidak dapat Ditebus dosanya
Membatalkan satu hari saja dari puasa Ramadhan tanpa adanya uzur termasuk perbuatan yang sangat haram. Perbuatan ini menodai kemuliaan Bulan Ramadhan yang agung. Banyak hadits-hadits yang menyebutkan masalah ini, di antaranya adalah sabda Nabi ﷺ:
منْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ صَامَهُ
Siapa yang membatalkan puasa sehari dari Ramadhan tanpa ada uzur, dan bukan pula karena sakit maka ia tidak akan dapat menebus dosanya dengan puasa sepanjang tahun walaupun ia melakukannya. (HR Turmudzi, Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah dalam Shahihnya dan Baihaqi)
Senada dengan itu, Imam Bukhari mengeluarkan hadits mu’allaq dari Sahabat Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabd:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صَوْمُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ
Siapa yang berbuka satu hari di Bulan Ramadhan tanpa uzur, tidak pula karena sakit, ia tidak akan dapat menebus dosanya dengan puasa sepanjang tahun walaupun ia melakukannya.
Hadits ini mengandung ancaman keras bagi yang membatalkan puasa walau hanya satu hari saja tanpa adanya uzur. Perbuatannya itu menunjukkan bahwa ia meremehkan syariat Allah, Tuhan Semesta alam. Sebagian sahabat seperti Imam Ali dan Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhuma mengambil zahir hadits ini, keduanya berkata: “Siapa yang membatalkan satu hari dari puasa Bulan Ramadhan, maka ia tidak dapat mengqodhoinya dengan berpuasa setahun.”
An-Nakhai bependapat bahwa setiap hari Ramadhan yang ditinggalkan tanpa uzur harus diqodhoi dengan puasa tiga ribu hari. Sebagian lagi, seperti Imam Said bin Musayyib mengatakan:
“Setiap satu hari yang dibatalkan Di Bulan Ramadhan, wajib diqodhoi dengan tiga puluh hari.”
Imam Rabi’ah, guru dari Imam Malik mengatakan:
“Setiap harinya wajib diqdohoi dengan 12 hari.”
Adapun jumhur ulama sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, mengatakan bahwa siapa yang membatalkan satu hari Ramadhan maka ia wajib mengqodhoi sehari saja berdasarkan keumuman firman Allah ﷻ:
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS: Al-Baqarah: 185)
Orang yang berpuasa harus hati-hati, apalagi dalam Puasa Ramadhan yang adalah rukun Islam. Jangan sampai berbuka sebelum waktunya, karena jika demikian maka puasanya tidak sah dan ia berdosa besar. Rasulullah ﷺ pernah bermimpi melihat manusia yang digantungkan di atas ujung tumit mereka dengan bibir robek mengalirkan darah, ketika Beliau ﷺ bertanya siapa mereka ? Maka dijawab:
هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktu berbuka bagi puasanya. (HR Ibnu Hibban)
Jika ragu, tunggulah beberapa saat sampai yakin telah masuk Maghrib. Tidak ada ruginya menunggu beberapa menit, agar kita yakin bahwa puasanya benar-benar sah. Ra(*)