Kalam Salaf : Keseimbangan Hak Suami Dan Istri

Posted on 01 March 2026


Berikut ini adalah penjelasan tentang hak dan kewajiban suami istri sebagaimana disampaikan oleh Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad dalam kitabnya Ad-Dakwah at-Tammah, yang sarat dengan nasihat, hikmah, serta tuntunan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah:

Hak-hak suami atas para istri  itu penting dan banyak. Meskipun demikian, pada dasarnya hubungan laki-laki dan perempuan telah Allah jelaskan dalam Al-Qur’an:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Al-Baqarah: 228)

Dan firman Allah :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS An-Nisa: 34)

Hadits-Hadits tentang Kewajiban Istri terhadap Suami

Nabi bersabda:

لَوْ كَانَ يَنْبَغِي لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا إِذَا دَخَلَ عَلَيْهَا لِمَا فَضَّلَهُ اللَّهُ عَلَيْهَا

“Seandainya boleh seseorang sujud kepada manusia lain, niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya ketika ia masuk menemuinya, karena besarnya hak dan kelebihan yang Allah berikan kepadanya atas istrinya.”

(Maksudnya bukan benar-benar boleh sujud, tetapi untuk menunjukkan besarnya hak suami.)

Nabi juga bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Apabila seorang wanita melaksanakan shalat lima waktunya, berpuasa Ramadhannya, menjaga kehormatannya, dan menaati suaminya, maka dikatakan kepadanya: ‘Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau kehendaki.’”

Rasulullah bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ؛ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ

 “Wanita mana saja yang meninggal dunia dalam keadaan suaminya ridha kepadanya, maka ia akan masuk surga.”

Dikisahkan ada seorang wanita yang datang kepada Nabi dan berkata:

Wahai Rasulullah, aku adalah utusan para wanita kepadamu. Tidak ada seorang wanita pun yang mengetahui kecuali mereka semua ingin bertanya seperti aku. Allah adalah Tuhan bagi laki-laki dan perempuan, dan engkau adalah Rasul bagi laki-laki dan perempuan. Allah mewajibkan jihad kepada kaum laki-laki. Jika mereka menang, mereka mendapatkan pahala dan harta rampasan. Jika mereka gugur, mereka hidup di sisi Tuhan mereka dan diberi rezeki. Lalu amal apa yang bisa menyamai itu bagi kaum wanita?”

Maka Rasulullah bersabda:

طَاعَةُ أَزْوَاجِهِنَّ وَالْمَعْرِفَةُ بِحُقُوقِهِمْ، وَقَلِيلٌ مِنْكُنَّ مَنْ يَفْعَلُهُ

 “Ketaatan kepada suami dan memahami serta menunaikan hak-hak mereka. Dan sedikit sekali di antara kalian yang melakukannya.”

Hadits Penegasan Hak Suami

Nabi bersabda:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّي حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى ظَهْرِ قَتَبِ بَعِيرٍ لَمْ تَمْنَعْهُ

“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan sempurna menunaikan hak Rabbnya sampai ia menunaikan hak suaminya. Bahkan jika suaminya meminta dirinya sementara ia berada di atas pelana unta, ia tidak boleh menolaknya.”

Makna hadits ini menunjukkan besarnya kewajiban memenuhi hak suami selama dalam perkara yang halal.

Bahaya Tidak Bersyukur kepada Suami

Nabi bersabda:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِلَى امْرَأَةٍ لَا تَشْكُرُ زَوْجَهَا، وَهِيَ لَا تَسْتَغْنِي عَنْهُ

“Allah Tabaraka wa Ta‘ala tidak akan memandang (dengan pandangan rahmat) kepada seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya, padahal ia tidak bisa lepas darinya.”

Maksudnya: istri yang mengingkari kebaikan suami, tidak menghargai pengorbanannya, dan selalu meremehkan jasanya, terancam kehilangan rahmat Allah.

Bahaya Menolak Ajakan Suami ke Tempat Tidur

Nabi bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ عَلَيْهَا غَضْبَانَ، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia tidak mendatanginya, kemudian suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya sampai pagi.”

(Maksudnya jika tanpa alasan syar‘i. Jika ada uzur seperti sakit, haid, atau keletihan berat, maka tidak termasuk ancaman ini.)

Hak-Hak Suami atas Istri

Di antara hak suami yang wajib diperhatikan oleh istri:

  1. Tidak mengizinkan orang yang tidak disukai suami masuk ke rumahnya.

  2. Tidak keluar rumah kecuali dengan izin suami.

  3. Tidak berpuasa sunnah kecuali dengan izin suami (jika suami ada di rumah).

  4. Menjaga kehormatan dirinya.

  5. Menjaga harta suami.

  6. Memperhatikan dan berbuat baik kepada anak-anak serta pembantu di rumah.

  7. Menjaga perasaan suami:

·       Tidak terdengar darinya kecuali kata-kata yang baik.

·       Tidak terlihat darinya kecuali hal yang menyenangkan.

·       Tidak tercium darinya kecuali aroma yang harum.

  1. Siap melayani suami dalam hubungan suami-istri kapan pun ia menginginkannya, selama tidak ada halangan syar‘i seperti haid, sakit, dan semisalnya.

  2. Bersikap lembut, penyayang, dan baik terhadap keluarga serta kerabat suami.

Hak Istri atas Suami

Sebagaimana istri memiliki kewajiban terhadap suami, maka suami juga memiliki kewajiban terhadap istrinya.

Di antara hak istri atas suami:

  • Memberikan nafkah.

  • Memberikan pakaian yang layak.

  • Bergaul dengan cara yang baik (mu‘asyarah bil ma‘ruf).

  • Bersikap lembut dan penuh kebaikan.

 Hadits-Hadits tentang Anjuran Berbuat Baik kepada Istri

Nabi bersabda:

خِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.”

Dalam hadits lain, Nabi bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istrinya, dan aku adalah yang paling baik kepada istriku.”

Ini menunjukkan bahwa ukuran kebaikan seorang laki-laki bukan hanya di luar rumah, tetapi terutama dalam sikapnya kepada keluarganya.

Nabi bersabda:

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ عَوَانٍ عِنْدَكُمْ، أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ

“Berwasiatlah kalian untuk berbuat baik kepada para wanita, karena mereka adalah ‘awan (seperti tawanan yang berada dalam tanggungan) di sisi kalian. Kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan menghalalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah (akad nikah).”

Maknanya: istri berada dalam tanggung jawab suami, maka wajib diperlakukan dengan penuh amanah dan kasih sayang.

Nabi bersabda:

إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ أَعْوَجَ، وَإِنَّ أَعْوَجَ مَا فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ؛ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهِ اسْتَمْتَعْتَ بِهِ عَلَى عِوَجٍ؛ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, dan bagian yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksanya untuk meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Tetapi jika engkau menikmatinya, engkau akan menikmatinya dalam keadaan seperti itu. Maka berbuat baiklah kepada para wanita.”

Maknanya: wanita memiliki karakter kelembutan dan emosi yang berbeda dari laki-laki. Maka dalam membimbingnya perlu kelembutan dan kesabaran, bukan kekerasan.

Jangan Membenci Istri

Nabi bersabda:

لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً؛ إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah (istrinya). Jika ia tidak menyukai satu sifat darinya, maka ia akan ridha dengan sifat yang lain.”

Ini mengajarkan keseimbangan: tidak melihat satu kekurangan lalu melupakan banyak kebaikan.

Tentang Kesabaran dalam Berumah Tangga

Dalam bergaul dengan istri, seorang suami memerlukan: Kesabaran, kelapangan dada, sikap memaklumi, pandai menjaga perasaan. Karena wanita diciptakan dengan kelembutan dan juga kelemahan tertentu.

Rasulullah juga pernah bersabda:

مَا رَأَيْتُ أَغْلَبَ لِذِي لُبٍّ مِنْكُنَّ

“Aku tidak melihat makhluk yang lebih dapat mengalahkan laki-laki yang cerdas selain kalian (para wanita).”

Dan beliau juga menjelaskan bahwa wanita memiliki kekurangan dalam akal dan agama (dalam konteks tertentu seperti persaksian dan haid).

Disebutkan pula dalam ungkapan hikmah:

“Bersabar dari mereka lebih baik daripada bersabar terhadap mereka; dan bersabar terhadap mereka lebih baik daripada bersabar atas api neraka.”

Sikap Suami terhadap Istri

Seorang suami hendaknya memaafkan istrinya dalam kewajiban yang terasa berat baginya untuk ditunaikan, jika itu terkait haknya sebagai suami.

Namun, ia tidak boleh bersikap longgar dalam perkara-perkara yang menyangkut hak Allah yang wajib atas istrinya, seperti: Meninggalkan shalat wajib, Tidak mandi dari janabah, Tidak menjaga diri dari laki-laki asing, Bertabarruj (berhias dan membuka aurat) untuk selain suami dan mahram.

Karena lelaki yang sempurna adalah: Memaafkan dalam hak pribadinya, Tetapi tidak meremehkan hak-hak Allah, dan Tidak membiarkan agama dan kehormatan syariat dilanggar.

Adapun lelaki yang kurang adalah kebalikannya: ia keras dalam hak pribadinya, tetapi longgar dalam urusan agama. Maka hendaknya setiap orang menilai dirinya dalam hal ini.

Disebutkan bahwa pada zaman yang penuh fitnah ini, banyak wanita terjerumus dalam: Tabarruj (berhias berlebihan), Berkurangnya rasa malu, Kurangnya penjagaan diri.

Maka setiap Muslim yang takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya hendaknya: Bersungguh-sungguh menjaga dan melindungi wanita dalam tanggungannya, Tidak lalai dalam upaya menjaga kehormatan mereka, Melakukan segala yang mampu ia lakukan untuk kebaikan mereka. RA(*)

Sumber: Ad-Dakwah At-Tammah, karya Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad