Panduan Fikih Zikir dan Membaca Al-Qur'an bagi Orang Junub, Haid, dan Nifas

Posted on 23 September 2026


Al-Habib Alwi bin Ahmad bin Hasan bin Abdullah bin Alawi Al-Haddad menuturkan dalam kitab Syarah Ratibul Haddad beberapa faedah menarik terkait dzikir. Di antaranya adalah tentang panduan dzikir bagi dan membaca Al-Quran bagi orang yang berhadats kecil maupun besar. Berikut ini adalah rangkuman dari kitab beliau:

1. Batasan Suara Minimal dalam Bacaan Salat dan Zikir

Imam Muhyiddin An-Nawawi menegaskan dalam kitab Al-Adzkar: Ketahuilah bahwa membaca secara lirih (al-israr), baik dalam membaca Al-Qur'an, takbir, maupun zikir-zikir lain yang disyariatkan dalam salat dan di luar salat—baik yang berstatus wajib maupun sunnah—sama sekali tidak dihitung sah dan tidak dianggap sebelum orang yang mengucapkannya melafalkannya hingga dapat didengar oleh telinganya sendiri. Ketentuan ini berlaku jika pendengarannya normal dan tidak ada gangguan suara di sekitarnya. Jika ia tidak dapat mendengar bacaannya sendiri, maka bacaan maupun zikirnya tidak sah tanpa ada perbedaan pendapat (khilaf) di kalangan ulama.

2. Hukum Zikir bagi Orang yang Berhadas

Para ulama telah bersepakat (ijma') atas kebolehan berzikir, baik di dalam hati maupun secara lisan, bagi orang yang berhadas kecil, orang yang sedang junub, serta wanita yang haid dan nifas. Kebolehan ini mencakup:

  • Bacaan tasbih (Subhanallah), tahlil (La ilaha illallah), tahmid (Alhamdulillah), dan takbir (Allahu Akbar).

  • Shalawat atas Rasulullah serta memanjatkan doa.

Khusus untuk membaca Al-Qur'an dengan lisan, maka hukumnya haram bagi yang berhadats besar, yaitu yang junub, haid, maupun nifas, baik yang dibaca berupa ayat panjang maupun penggalan kalimat dari satu ayat. Meski demikian, mereka tetap diperbolehkan membaca ayat Al-Qur'an di dalam hati tanpa menggerakkan lisan, serta diperbolehkan memandang mushaf dan merenungi ayat-ayatnya di dalam hati.

3. Penggunaan Lafal Al-Qur'an untuk Zikir dan Komunikasi

Para ulama mazhab Syafi'i memberikan kelonggaran bagi orang junub dan wanita haid untuk melafalkan ayat-ayat Al-Qur'an tertentu, dengan syarat diniatkan semata-mata untuk berzikir atau berdoa, bukan berniat membaca Al-Qur'an (tilawah). Contohnya meliputi:

  • Saat tertimpa musibah membaca:

إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

(Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami kembali).

  • Saat menaiki kendaraan:

سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَٰذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ

(Maha Suci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya).

  • Ketika berdoa memohon kebaikan:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

(Wahai Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta peliharalah kami dari siksa api neraka).

Orang yang berhadats besar juga diperbolehkan mengucapkan:

بِسْمِ اللَّهِ  atau: الْحَمْدُ لِلَّهِ  selama tidak dimaksudkan untuk membaca Al-Qur'an. Baik mereka meniatkannya murni sebagai zikir maupun tidak meniatkan apa pun, hal itu tidak berdosa, kecuali jika secara sengaja berniat membaca Al-Qur'an.

Demikian pula, diperbolehkan membaca ayat yang telah dihapus redaksi bacaannya (mansukh at-tilawah), seperti riwayat:

الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا...

(Laki-laki tua dan perempuan tua jika keduanya berzina, maka rajamlah keduanya...).

Selain itu, diperbolehkan pula bagi orang yang berhadats besar mengucapkan kalimat kutipan Al-Qur'an dengan tujuan percakapan biasa, misalnya:

خُذِ الْكِتَابَ بِقُوَّةٍ

(Peganglah kitab itu dengan teguh).

atau:

ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ آمِنِينَ

(Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera lagi aman).

Jika yang dimaksudkan bukan membaca Al-Qur'an, hukumnya tidak haram.

4. Ketentuan Tayamum bagi Orang Junub dan Orang yang Tidak menemukan Air dan Debu

Jika orang yang berhadats besar (junub atau haid) tidak mendapati air, lalu mereka bertayamum, maka diperbolehkan bagi mereka untuk membaca Al-Qur'an. Apabila setelah bertayamum mereka mengalami hadas kecil, kebolehan membaca Al-Qur'an tidak menjadi haram kembali, sebagaimana orang junub yang sudah mandi wajib lalu berhadas kecil, ia tetap boleh membaca Al-Qur’an.

Tidak ada perbedaan keabsahan membaca Al-Qur'an antara tayamum yang dilakukan di kampung halaman (hadhar) maupun dalam perjalanan (safar). (Sebagian kalangan mazhab berpendapat: jika tayamum dilakukan saat mukim, ia hanya boleh salat dan membaca Al-Qur'an di dalam salat saja dan terlarang di luar salat, namun pendapat yang sahih dan muktamad adalah boleh secara mutlak di luar salat karena posisi tayamum telah menggantikan fungsi mandi besar).

  • Bila menemukan air: Apabila orang junub yang telah bertayamum melihat air, wajib baginya menggunakan air tersebut. Seketika itu pula membaca Al-Qur'an serta seluruh larangan bagi orang junub kembali haram hingga ia selesai mandi wajib.

  • Tayamum susulan untuk keperluan lain: Jika orang junub telah bertayamum, melaksanakan salat, dan membaca Al-Qur'an, lalu ia berkehendak mengulang tayamum untuk hadas kecil atau salat fardhu berikutnya, maka menurut mazhab yang sahih dan terpilih, membaca Al-Qur'an tetap tidak haram baginya.

  • Faqid ath-Thahurain (Orang yang tidak menemukan air dan debu): Jika orang junub tidak mendapati air maupun debu, ia tetap wajib mengerjakan salat demi menghormati waktu (li hurmatil waqt) sesuai kondisinya. Dalam kondisi ini, haram baginya membaca Al-Qur'an di luar salat, dan di dalam salat diharamkan membaca melebihi surah Al-Fatihah. Terkait pembacaan surah Al-Fatihah di dalam salat, terdapat dua pendapat:

  1. Pendapat yang paling sahih: Tidak haram, bahkan wajib dibaca karena salat tidak sah tanpa Al-Fatihah, salatnya dibolehkan karena darurat, maka membaca Al-Fatihah pun diperkenankan sebatas kadar darurat tersebut.

  2. Pendapat kedua: Diharamkan, sehingga ia beralih menggantinya dengan zikir-zikir lain layaknya orang yang belum menguasai bacaan Al-Qur'an sama sekali.

5. Hukum Menyentuh Mushaf

Imam An-Nawawi menerangkan bahwa siapa pun yang tidak menemukan air lalu bertayamum secara sah, maka ia diperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur'an, baik tayamum tersebut diniatkan untuk salat maupun ibadah lain yang mensyaratkan tayamum.

Adapun bagi faqid ath-thahurain (orang yang tidak mendapai air dan debu), walaupun ia diperbolehkan untuk salat dalam keadaan darurat, ia tetap dilarang menyentuh mushaf karena statusnya masih berhadas dan tidak ada tuntutan darurat untuk menyentuhnya.

Pengecualian Darurat: Apabila mushaf dikhawatirkan rusak karena terbakar, tenggelam ke dalam air, terkena najis, atau jatuh ke tangan orang kafir, maka wajib atau boleh bagi siapa pun untuk mengambil dan menyelamatkannya meskipun dalam keadaan berhadas.

6. Adab dan Tempat yang Dimakruhkan untuk Berzikir

  • Adab yang Dianjurkan: Orang yang berzikir disunnahkan menghadap kiblat, merendahkan diri, khusyuk, tenang, berwibawa, menundukkan kepala, bertawaduk di hadapan Allah , serta berada di tempat yang suci dan layak.

  • Keadaan yang Dimakruhkan untuk Berzikir: Makruh berzikir saat duduk buang hajat di toilet, saat berhubungan intim, saat menyimak khotbah Jumat, serta saat mengantuk berat. Namun, jika jemaah berada di tempat yang jauh sehingga tidak mendengar suara khatib, ia dianjurkan untuk tidak berdiam diri, melainkan menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur'an atau berzikir.

  • Tempat yang Tidak Makruh: Berzikir tidak dimakruhkan ketika sedang berjalan di jalanan umum, dan tidak pula dimakruhkan di dalam area kamar mandi/pemandian umum (al-hammam) selama terbebas dari najis. RA(*)