Posted on 01 April 2026
Sayid Ahmad bin Alwi Jamalullail Bahasan dalam kitab Dzakhiratul Khair menyebutkan syarat-syarat untuk memperoleh manfaat Shalawat Kepada Nabi ﷺ. Beliau berkata:
Secara garis besar, manfaat-manfaat shalawat kepada Beliau ﷺ senantiasa bersemi di taman-tamannya, tumbuh dengan indah dan memiliki dahan-dahan yang rimbun. Keberkahannya bagaikan awan yang tak henti-hentinya mencurahkan hujan shalawat dari hadirat Yang Maha Dermawan dan Maha Pemberi Karunia. Maka sungguh layak jika lisan para tokoh yang fasih lisannya pun tak mampu untuk menghitungnya, dan lembaran-lembaran kertas pun takkan sanggup merangkumnya, walau lautan dijadikan tintanya dan seluruh pohon di bumi menjadi penanya.
Ketahuilah, bahwa untuk mendapatkan keutamaan shalawat, cukup dengan bershalawat kepada beliau ﷺ dalam bentuk redaksi apa pun, dengan syarat diucapkan (dilafalkan) dan didengar oleh dirinya sendiri, sebagaimana hal ini menjadi syarat dalam seluruh zikir yang diperintahkan oleh Syariat untuk dilafalkan. Maka, zikir-zikir tersebut tidaklah dianggap dan tidak pula membuahkan pahala kecuali dengan cara demikian (diucapkan dengan lisan).
Namun, yang lebih utama adalah:
1. Hendaklah menggunakan redaksi permohonan (thalab) seperti "Shalli 'ala Muhammad" (Berilah shalawat kepada Muhammad); karena redaksi ini lebih utama daripada redaksi berita (khabariyah), sebagaimana disebutkan dalam kitab Ad-Durr Al-Mandhud.
2. Menambahkan lafaz "Allahumma" diriwayatkan dari Al-Hasan bahwa lafaz tersebut adalah rangkuman doa. Diriwayatkan dari An-Nadr bin Syumail: "Barangsiapa yang mengucapkannya, maka ia telah memohon kepada Allah dengan seluruh nama-Nya." Diriwatatkan pula dari Abu Raja: "Dalam susunan katanya terkandung sembilan puluh sembilan nama dari nama-nama Allah Ta’ala."
3. Menambahkan lafaz "Sayyiduna" (Junjungan kami); karena pendapat yang dikuatkan menurut para imam kami dari mazhab Syafi'i adalah hal tersebut disunahkan, baik di dalam salat maupun di luar salat. Adapun hadis yang berbunyi: "Janganlah kalian men-sayyid-kan aku" (memberiku gelar Sayyid), Al-Hafiz (Ibnu Hajar) menyatakan: "Hadis itu batil dan tidak ada asalnya." Al-Arif Ibnu Athaillah berkata dalam Miftah al-Falah: "Jangan sekali-kali engkau meninggalkan penyebutan Siyadah (gelar Sayyid), karena di dalamnya terdapat rahasia yang akan tampak bagi mereka yang menekuni ibadah ini."
4. Menyertakan salam kepada beliau ﷺ karena makruh hukumnya hanya mencukupkan pada salah satu (shalawat saja atau salam saja) tanpa yang lainnya, sebagaimana dikuatkan oleh Imam An-Nawawi. Pendapat ini dipegang oleh sekelompok ulama, di antaranya: Al-Khatib dalam Al-Mughni, Al-Jamal Ar-Ramli dalam An-Nihayah, Syaikh Ibnu Hajar dalam At-Tuhfah, Al-Imdad, Al-Fath, dan Al-Jawhar Al-Munadhdham, Syaikhul Islam Zakariyya dalam Syarh Al-Jazariyah serta dua syarahnya atas Ar-Rawdh dan Alfiyyah Al-Musthalah, Al-’Allamah As-Samhudi dalam Jawahir Al-’Iqdain, serta As-Suyuthi dalam Syarh At-Taqrib. Aku telah mengkhususkan pembahasan ini dengan mengokohkan dalil, penukilan, dan sanggahan dalam sebuah risalah yang ringkas.
Atau karena mengucapkan shalawat tanpa salam berarti menyalahi yang lebih utama (khilaf al-awla), sebagaimana yang dipegang dalam Ad-Durr Al-Mandhud dan ia berkata: "Inilah yang benar."
5. Menyertakan Keluarga (Aal) Nabi karena adanya nas yang menyebutkan mereka dalam hadis-hadis sahih, dan karena itulah para imam kami menegaskan kesunahannya.
7. Demikian pula menyertakan para Sahabat sebagaimana ditegaskan oleh para ulama dengan meng-qiyaskan kepada keluarga Nabi.
8. Dan yang paling sempurna dari itu semua adalah: Shalawat Ibrahimiyah karena itulah yang diajarkan oleh Nabi ﷺ kepada para sahabatnya, dan beliau tidaklah memilih untuk dirinya sendiri kecuali yang paling utama. Tidak diragukan lagi bahwa barangsiapa yang menambah (shalawat lain), maka Allah akan menambah kebaikannya. Telah berlalu apa yang dinukil dalam Ad-Durr Al-Mandhud dari Ibnu Mahdi, dari sekumpulan Sahabat dan generasi setelah mereka: bahwa dalam perkara ini tidak hanya terbatas pada apa yang tertera dalam nas saja.
9. Jika Allah mengaruniakan kepadanya kemampuan merangkai kata yang indah, lalu ia mengungkapkan makna-makna dengan lafaz shalawat yang fasih susunannya dan jelas maknanya yang mengekspresikan kesempurnaan kemuliaan beliau ﷺ dan keagungan kehormatannya, maka hal itu diperbolehkan secara luas. Mereka berhujjah dengan perkataan Ibnu Mas'ud:
فَأَحْسِنُوا الصَّلَاةَ عَلَى نَبِيِّكُمْ، فَإِنَّكُمْ لَا تَدْرُونَ لَعَلَّ ذَلِكَ يُعْرَضُ عَلَيْهِ
Maka perbaguslah shalawat atas Nabi kalian, karena kalian tidak tahu, boleh jadi shalawat itu diperlihatkan kepadanya.
Demikian penjelasan beliau, semoga kita semua mendapatkan manfaat dari penjelasan ini. Aamiin ya robbal alamiin. RA(*)