Posted on 17 March 2026
Dalam salah satu kajian setelah Shalat Jumat di pekan terakhir Bulan Ramadhan, Habib Salim As-Syathiri membahas mengenai hal-hal yang harus diperhatikan menjelang Idul Fitri. Berikut ini adalah ringkasannya:
Kami akan mengucapkan selamat tinggal pada bulan Ramadhan yang penuh berkah pada minggu ini atau minggu depan. Dan kita akan menyambut bulan Syawal, yang merupakan bulan pertama dari bulan-bulan haji. Kita berdoa kepada Allah:
“Ya Allah, jadikanlah Ramadhan sebagai saksi yang membela kami, dan jangan Engkau jadikan ia sebagai saksi yang memberatkan kami.”
Hal terbaik yang kita bicarakan pada Jum’at terakhir di bulan Ramadhan ini adalah beberapa hal penting.
1. Tentang Zakat Fitrah
Pertama, kami mengingatkan kalian kembali tentang zakat fitrah, sebagaimana telah kami jelaskan pada khutbah Jum’at yang lalu. Siapa saja yang belum mengeluarkannya, maka hendaknya segera mengeluarkannya.
Waktu terakhir untuk menunaikannya adalah hingga terbenamnya matahari pada hari ‘Idul Fitri. Kami juga telah menjelaskan bahwa zakat fitrah harus berupa makanan pokok berupa biji-bijian dari makanan pokok negeri tersebut (beras untuk kebanyakan rakyat Indonesia). Tidak boleh mengeluarkannya dalam bentuk nilai uang sebagai pengganti makanan pokok, kecuali menurut pendapat Abu Hanifah rahimahullah.
Demikian pula zakat fitrah harus diberikan di tempat di mana matahari terbenam atasmu pada hari terakhir Ramadhan. Misalnya: Jika matahari terbenam saat engkau berada di Tarim, maka zakat fitrah harus dikeluarkan di Tarim. Jika matahari terbenam saat engkau berada di Seiyun, maka zakat fitrah dikeluarkan di Seiyun.
Dan ini adalah ketentuan yang telah diputuskan oleh para ulama. Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah di negeri lain yang engkau tidak berada di sana.
Namun jika engkau memiliki anak yang sedang bepergian:
Niat Zakat Fitrah
Cara berniatnya misalnya dengan berkata:
نَوَيْتُ إِخْرَاجَ هَذَا أَدَاءً عَنْ زَكَاةِ بَدَنِي الْمَفْرُوضَةِ عَلَيَّ عَنْ نَفْسِي وَعَنْ مَنْ تَلْزَمُنِي نَفَقَتُهُ لِلَّهِ تَعَالَى
“Aku berniat mengeluarkan ini sebagai pelaksanaan zakat fitrah yang wajib atas diriku, untuk diriku sendiri dan untuk orang-orang yang menjadi tanggunganku, karena Allah Ta‘ala.”
2. Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Disunnahkan bagi kita semua setelah ‘Idul Fitri untuk berpuasa enam hari di bulan Syawal. Ini adalah amalan yang disepakati oleh mayoritas imam, kecuali menurut pendapat Malik ibn Anas. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)
Menurut kebiasaan para ulama di kota Tarim, yang paling utama adalah: dimulai langsung setelah ‘Idul Fitri dan Dilakukan berturut-turut
Namun ini hanyalah sunnah, sehingga boleh juga: menundanya beberapa hari setelah Id atau melakukannya terpisah (tidak berturur-turut) selama bulan Syawal
Jika seseorang tidak sempat berpuasa enam hari tersebut di bulan Syawal, maka boleh mengqadhanya setelah Syawal.
Keutamaan Puasa Enam Hari
Di antara manfaatnya adalah: Seakan-akan seseorang berpuasa sepanjang tahun. Boleh juga menggabungkan niat antara: puasa sunnah Syawal dan qadha Ramadhan
Misalnya seseorang berbuka di Ramadhan karena uzur, atau seorang wanita yang masih memiliki hutang puasa, maka ia boleh berpuasa di Syawal dengan niat: qadha Ramadhan sekaligus sunnah Syawal.
Jika salah satu hari puasa Syawal bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka boleh juga menggabungkan niat: sunnah Syawal, sunnah Senin atau Kamis, sunnah ayyamul bidh (jika bertepatan dengan ayyamul bidh), dan qadha Ramadhan. Dengan demikian seseorang seakan “menjatuhkan empat burung dengan satu batu.” Namun ia tetap mendapatkan pahala semuanya, karena Allah Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Niat Puasa Syawal
Contohnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ أَدَاءً عَنْ سُنَّةِ صَوْمِ يَوْمٍ مِنْ أَيَّامِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ لِلَّهِ تَعَالَى
“Aku berniat berpuasa esok hari sebagai pelaksanaan sunnah puasa satu hari dari enam hari Syawal karena Allah Ta‘ala.”
3. Tentang Hari Raya dalam Islam
Karena kita akan segera menyambut ‘Idul Fitri, maka kami menyampaikan sedikit penjelasan tentang hari raya.
Para ulama mengatakan bahwa hari raya terbagi menjadi tiga jenis:
Kita tidak akan membahas dua yang pertama. Hari raya keagamaan sendiri terbagi menjadi:
Yang penting bagi kita adalah hari raya kaum Muslimin. Allah menjadikan bagi umat Islam dua hari raya dalam setahun, yaitu: ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha
Hadis Tentang Dua Hari Raya
Ketika para sahabat Rasulullah ﷺ tinggal di Madinah, mereka berkata:
“Wahai Rasulullah, dahulu pada masa jahiliyah kami memiliki dua hari raya: Nairuz dan Mahrajan.”
Maka Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: عِيدَ الْفِطْرِ وَعِيدَ الأَضْحَى
Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari itu dengan yang lebih baik darinya: ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha. (HR. Abu Dawud)
Mana Yang Lebih Utama?
Para ulama mengatakan: Idul Adha lebih utama daripada ‘Idul Fitri karena pada hari itu dilaksanakan manasik haji. Namun pada ‘Idul Fitri, syiar takbir sangat ditekankan sehingga takbir Idul Fitri lebih utama. Allah ﷻ berfirman:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Agar kalian menyempurnakan bilangan (puasa), dan agar kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya, dan agar kalian bersyukur. (QS. Al-Baqarah: 185)
Isyarat Idul Fitri dalam Al-Qur’an
Sebagian ulama mengambil isyarat tentang ‘Idul Fitri dari firman Allah:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ
“Sungguh beruntung
orang yang membersihkan diri, dan mengingat nama Tuhannya lalu ia shalat.”
(QS. Al-A‘la: 14–15)
Sebagian ulama menafsirkannya: membersihhkan diri maksudnya adalah mengeluarkan zakat fitrah, mengingat nama Tuhannya dengan bertakbir malam Id, dan shalat dnegan melakukan shalat Idul Fitri.
Syiar Hari Raya dalam Islam
Setiap bangsa memiliki syiar hari raya. Sebagian orang merayakannya dengan teriakan di jalanan atau perbuatan yang tidak pantas. Namun syiar hari raya dalam Islam adalah takbir. Rasulullah ﷺ bersabda:
زَيِّنُوا أَعْيَادَكُمْ بِالتَّكْبِيرِ
“Hiasilah hari raya kalian dengan takbir.”
Waktu ‘Idul Fitri dimulai sejak terbenam matahari pada hari terakhir Ramadhan.
Hari ‘Idul Fitri juga disebut di langit sebagai “Hari Pembagian Hadiah.” Karena pada hari itu Allah mengutus para malaikat yang berjalan di jalan-jalan dan berdiri di pintu-pintu masjid.
Mereka menyeru:
“Wahai umat Muhammad, kalian telah diperintahkan berpuasa Ramadhan lalu kalian berpuasa, kalian dianjurkan qiyam Ramadhan lalu kalian melakukannya. Maka datanglah untuk menerima hadiah kalian.”
Ketika mereka keluar menuju tempat shalat Id, Allah berfirman:
“Demi kemuliaan dan keagungan-Ku, tidaklah seorang pun dari kalian meminta sesuatu kepadaku dalam urusan agamanya kecuali Aku akan memberikannya. Dan tidak pula ia meminta urusan dunianya kecuali Aku akan memberinya yang terbaik baginya.”
Jika yang terbaik baginya adalah dikabulkan, maka Allah mengabulkannya. Jika tidak, maka Allah menggantinya dengan pahala yang besar di surga. Semua ini adalah keberkahan Ramadhan.
Kita memohon kepada Allah agar menerima puasa dan qiyam kita semua, dan agar keberkahan Ramadhan terus menyertai kita.
Zakat Fitrah
Puasa Ramadhan yang telah kita jalankan tidak akan diterima dan tidak akan diangkat ke langit kecuali dengan mengeluarkan zakat fitrah.
Disebutkan oleh Abdul Wahhab al-Sha'rani rahimahullah:
Bahwa sebagaimana disebutkan dalam hadis, puasa Ramadhan tergantung antara langit dan bumi, tidak diangkat kecuali dengan zakat fitrah.
Kemudian beliau berkata:
“Aku pernah melihat dalam mimpi sekelompok malaikat melemparkan sesuatu ke arah langit. Sebagian darinya masuk ke langit, dan sebagian lagi kembali jatuh ke bumi.”
Lalu aku bertanya kepada mereka tentang hal itu.
Mereka menjawab:
“Itu adalah puasa Ramadhan yang kami angkat ke langit. Barang siapa mengeluarkan zakat fitrahnya, maka puasanya masuk ke langit dan diterima. Dan siapa yang tidak mengeluarkannya, maka tidak demikian.”
Zakat Fitrah Menyempurnakan Puasa
Disebutkan pula bahwa zakat fitrah bagi puasa seperti sujud sahwi bagi shalat. Sebagaimana sujud sahwi memperbaiki kekurangan yang terjadi dalam shalat, demikian pula zakat fitrah memperbaiki kekurangan yang terjadi dalam puasa.
Oleh karena itu, hendaknya engkau mengeluarkannya untuk dirimu sendiri dan untuk setiap orang yang menjadi tanggungan nafkahmu.
Jika di rumahmu ada orang yang bukan menjadi tanggungan nafkahmu, seperti:
maka ada dua pilihan:
Contoh Niat Zakat Fitrah
Niatnya bisa seperti ini:
نَوَيْتُ إِخْرَاجَ هَذِهِ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي وَعَنْ مَنْ تَلْزَمُنِي نَفَقَتُهُ مِنْ زَوْجَتِي وَخَادِمِهَا وَأَطْفَالِهَا الصِّغَارِ فُلَانٍ وَفُلَانٍ وَفُلَانٍ، وَعَنْ وَالِدَيَّ وَعَنْ أَبِيهِ وَعَنْ أُمِّي وَعَنْ أُخْتِي فُلَانَةَ أَوْ عَمَّتِي فُلَانَةَ أَوْ خَالَتِي فُلَانَةَ لِلَّهِ تَعَالَى
“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah ini untuk diriku dan untuk orang-orang yang menjadi tanggunganku, seperti istriku, pembantunya, anak-anak kecilnya (sebutkan nama mereka), serta untuk ayahku, ibuku, saudariku fulanah, bibiku fulanah, atau kerabatku fulanah, karena Allah Ta‘ala.”
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu-waktunya adalah sebagai berikut:
1. Waktu boleh (jawaz): Sejak awal Ramadhan, menurut mazhab Muhammad ibn Idris al-Syafii.
2. Waktu paling utama: Pada hari ‘Idul Fitri setelah shalat Subuh dan sebelum shalat ‘Id. Jika tidak memungkinkan, boleh dikeluarkan sebelumnya.
3. Waktu makruh: Setelah shalat ‘Id.
4. Waktu haram dan menjadi qadha: Setelah terbenamnya matahari pada hari ‘Idul Fitri.
Jika seseorang menundanya sampai waktu ini tanpa uzur syar’i, maka ia berdosa dan zakatnya menjadi qadha.
Siapa Yang Berhak Menerima
Zakat fitrah harus diberikan kepada orang yang berhak, di antaranya adalah: fakir dan miskin
Sekarang ada sebagian orang yang memberikan zakat fitrah kepada: anak-anak kecil yang bukan fakir, orang kaya, orang yang tidak berhak
Ini adalah pembagian yang tidak benar. Zakat fitrah harus diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan, yaitu fakir dan miskin yang berasal dari : lingkungan rumahmu, daerahmu, atau daerah lain yang membutuhkan.
Jika seseorang mengeluarkannya tetapi memberikannya kepada orang yang tidak berhak, maka seakan-akan ia belum mengeluarkan zakat fitrah, dan ia tetap berdosa. Maka hendaknya berhati-hati dalam hal ini.
Hukum Bayi Yang Lahir Menjelang Akhir Ramadhan
Jika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan, lalu masuk bulan Syawal, maka zakat fitrah menjadi wajib bagi orang yang ada saat itu. Misalnya: Seandainya seseorang memiliki bayi yang lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadhan, walaupun hanya satu jam sebelum maghrib, kemudian bayi itu hidup hingga setelah maghrib walaupun hanya satu jam, lalu meninggal dunia. Maka wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah bayi tersebut pada tahun itu. Karena bayi tersebut telah mendapatkan bagian dari Ramadhan dan bagian dari Syawal.
Menghidupkan Malam ‘Idul Fitri
Apabila telah datang malam ‘Idul Fitri yang penuh berkah, maka sebaiknya engkau menghidupkan malam itu dengan ibadah.
Dalam menghidupkan malam tersebut ada tiga tingkatan:
1. Tingkatan pertama (yang paling tinggi)
Yaitu menghidupkan seluruh malam dengan ibadah, sejak terbenam matahari hingga terbit fajar.
2. Tingkatan kedua
Menghidupkan sebagian besar malam dengan ibadah.
3. Tingkatan ketiga (tingkatan orang yang lemah seperti kita)
Bangun sebelum fajar walaupun hanya sekitar satu jam, kemudian: berwudhu, shalat, memperbanyak membaca Al-Qur’an, memperbanyak doa
Bantahan Terhadap Orang Yang Mengingkari Menghidupkan Malam ‘Id
Sebagian orang mengingkari amalan menghidupkan malam hari raya. Namun pengingkaran ini tidak benar, karena itu hanyalah pendapat pribadi mereka. Telah datang banyak hadis tentang keutamaan menghidupkan malam ‘Id. Di antaranya sabda Nabi ﷺ:
مَنْ أَحْيَا لَيْلَتَيِ الْعِيدِ لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ
“Barang siapa menghidupkan dua malam hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), maka hatinya tidak akan mati pada hari ketika hati-hati mati.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Ashfihani dalam kitab At-Targhib wat Tarhib.
Diriwayatkan pula oleh Abu Nu'aim al-Isfahani bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ أَحْيَا اللَّيَالِي الْخَمْسَ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ؛ لَيْلَةَ التَّرْوِيَةِ، وَلَيْلَةَ عَرَفَةَ، وَلَيْلَةَ النَّحْرِ، وَلَيْلَةَ الْفِطْرِ، وَلَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ
“Barang siapa menghidupkan lima malam, maka wajib baginya surga: Malam Tarwiyah (8 Dzulhijjah), Malam Arafah (9 Dzulhijjah), Malam Idul Adha, Malam Idul Fitri, dan Malam Nishfu Syakban.”
Disunnahkan bertakbir mulai dari terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Karena itu dianjurkan untuk memperbanyak takbir di: rumah, di jalan-jalan, di madrasah-madrasah, di pondok-pondok, dan mana pun kita berada.
Seorang mukmin seharusnya bersedih atas berpisahnya Ramadhan. Dahulu penduduk Tarim pada masa lalu ketika datang malam ‘Idul Fitri: terdengar tangisan dari rumah-rumah, mereka bersedih karena Ramadhan telah pergi
Sebaliknya, ada sebagian orang yang justru menangis karena gembira Ramadhan telah berlalu. Padahal mengharapkan hilangnya Ramadhan termasuk perkara dosa besar, karena itu menunjukkan tidak menghargai ibadah yang agung.
Takbir Hingga Shalat ‘Id
Apabila fajar hari ‘Id telah terbit, maka takbir tetap dilanjutkan. Takbir ini terus dilakukan: setelah Subuh dan sepanjang pagi hari. Takbir ini disebut التكبير المرسل (takbir mutlak). Waktunya terus berlangsung hingga dimulainya shalat ‘Id.
Ketika seseorang telah bertakbiratul ihram dalam shalat ‘Id, maka berakhirlah waktu takbir mutlak pada ‘Idul Fitri.
Sunnah Mandi pada Hari ‘Id
Apabila fajar hari ‘Id telah terbit, maka disunnahkan untuk mandi ‘Id. Mandi pada hari raya merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Waktu mandi ‘Id: dimulai sejak tengah malam dan berakhir hingga terbenam matahari pada hari ‘Id
Cara berniatnya:
نَوَيْتُ أَدَاءَ الْغُسْلِ الْمَسْنُونِ لِيَوْمِ عِيدِ الْفِطْرِ الْمُبَارَكِ
“Aku berniat melakukan mandi sunnah untuk hari ‘Idul Fitri yang diberkahi.”
Perlu diketahui bahwa mandi ini untuk hari raya, bukan khusus untuk shalat ‘Id. Karena itu, mandi ‘Id disunnahkan bagi setiap Muslim dan Muslimah, bahkan: wanita yang sedang haid dan anak kecil. Semua itu sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Memakai Pakaian Terbaik
Setelah mandi dan berwudhu dengan niat sunnah hari raya, maka dianjurkan untuk memakai pakaian yang paling bagus dan paling baik yang dimiliki, sesuai kemampuan. Hal ini mengikuti Nabi Muhammad ﷺ, yang memiliki pakaian khusus yang beliau kenakan pada hari raya dan ketika menyambut para tamu.
Kita juga dianjurkan membantu orang-orang miskin, dan memberikan pakaian kepada keluarga-keluarga fakir semampu kita.
Rasulullah ﷺ bersabda:
من كسا مسلما ثوبا كان فى حفظ من الله ما بقى عليه منه خرقة
“Barang siapa memberi pakaian kepada seorang Muslim, maka ia akan senantiasa berada dalam penjagaan Allah selama masih ada sehelai benang dari pakaian itu pada tubuh orang yang memakainya.”
Bersyukur Saat Memakai Pakaian
Ketika mengenakan pakaian hari raya, hendaknya kita bersyukur kepada Allah atas nikmat tersebut. Karena banyak orang yang tidak mampu memiliki pakaian seperti itu. Disunnahkan membaca doa ketika memakai pakaian:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَلْبَسَنِي هَذَا اللِّبَاسَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ
Segala puji bagi Allah yang telah memakaikan kepadaku pakaian ini dan memberikannya kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku.
Dan juga boleh membaca:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي مَا أُوَارِي بِهِ عَوْرَتِي وَأَتَجَمَّلُ بِهِ فِي حَيَاتِي
Segala puji bagi Allah yang telah memberiku pakaian untuk menutup auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku.
Bersedekah Dengan Pakaian
Pada hari ‘Id dianjurkan bersedekah dengan pakaian. Jika pakaian baru, itu lebih baik. Jika pakaian bekas, juga boleh jika kita tidak mampu.
Namun sebagian orang baru bersedekah ketika pakaiannya sudah sangat rusak atau hampir robek. Lalu mereka berkata: “Berikan saja ini kepada orang miskin.” Padahal ini sikap yang kurang baik.
Allah berfirman tentang orang munafik:
وَيَجْعَلُونَ لِلَّهِ مَا يَكْرَهُونَ
Mereka menjadikan untuk Allah apa yang mereka sendiri tidak menyukainya. (QS. An-Nahl: 62)
Karena itu hendaknya seseorang memberikan sesuatu yang baik. Jika Allah melapangkan rezekimu sehingga engkau membeli banyak pakaian dan memberikan kepada sejumlah fakir miskin, maka sedekah tersebut akan menjadi naungan bagimu pada hari kiamat.
Memakai Wewangian
Setelah mengenakan pakaian hari raya dan membaca doa, maka dianjurkan memakai wewangian. Memakai wewangian dianjurkan setiap waktu, namun lebih ditekankan pada hari ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha.
Rasulullah ﷺ bersabda:
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمُ النِّسَاءُ وَالطِّيبُ وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ
“Dijadikan kecintaan bagiku dari dunia kalian: wanita dan wewangian, dan dijadikan penyejuk mataku dalam shalat.”
Beliau juga menjelaskan:
خَيْرُ طِيبِ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ، وَخَيْرُ طِيبِ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ
“Sebaik-baik wewangian bagi laki-laki adalah yang harum baunya dan tidak
tampak warnanya.
Dan sebaik-baik wewangian bagi wanita adalah yang tampak warnanya namun tidak
menyebar baunya.”
Karena itu memakai wewangian merupakan sunnah.
Disunnahkan pula bershalawat kepada Nabi ﷺ ketika memakai wewangian. Sebagaimana dikatakan oleh seorang penyair:
يَقُولُونَ عِنْدَ الطِّيبِ يُذْكَرُ أَحْمَدُ *** فَهَلْ عِنْدَكُمْ فِي ذَاكَ شَيْءٌ يُحَرَّرُ
Mereka berkata: ketika memakai wewangian disebut nama Ahmad (Nabi
Muhammad).
Apakah kalian punya dalil tentang hal itu?
فَقُلْتُ لَهُمْ طِيبِي ذِكْرَى مُحَمَّدٍ *** وَلَيْسَ بِذَاكَ غَرِيبٌ فَالشَّيْءُ بِالشَّيْءِ يُذْكَرُ
Aku menjawab: Wewangianku mengingatkanku kepada Muhammad, dan itu tidaklah aneh, karena sesuatu memang mengingatkan kepada sesuatu yang lain.”
Peringatan bagi Pemuda Tampan
Adapun seorang pemuda yang sangat tampan, yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah (misalnya menarik perhatian wanita yang bukan mahram atau lelaki yang memiliki kelainan), maka lebih baik ia tidak memakai parfum. Demikian pula jika seseorang memakai parfum bukan karena Allah, atau dengan niat buruk, maka hal itu haram. Karena segala sesuatu yang menjadi jalan menuju yang haram, maka hukumnya juga haram.
Disebutkan dalam sebuah hadis:
مَنْ تَطَيَّبَ لِغَيْرِ اللَّهِ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَرِيحُهُ أَنْتَنُ مِنَ الْجِيفَة
“Barang siapa memakai wewangian bukan karena Allah, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan bau yang lebih busuk daripada bangkai.”
Kita memohon kepada Allah agar melindungi kita dari hal tersebut.
Berangkat Menuju Shalat ‘Id
Setelah melakukan semua sunnah tadi, maka hendaknya engkau keluar menuju shalat ‘Id sejak pagi hari sambil bertakbir. Perbanyaklah takbir sepanjang perjalanan, dan jangan sampai lisanmu berhenti dari takbir hingga engkau masuk ke tempat shalat dan memulai takbiratul ihram dalam shalat ‘Id.
Tempat Shalat ‘Id
Para ulama berbeda pendapat tentang tempat pelaksanaan shalat ‘Id: apakah lebih utama di tanah lapang (mushalla) atau di masjid? Masalah ini memang panjang pembahasannya.
Sebagian ulama salaf dari kalangan Ba ‘Alawi di Hadhramaut lebih memilih shalat ‘Id di tanah lapang (المصلى) yang juga disebut الجبانة. Sebab tempat itu bukan masjid, sedangkan shalat ‘Id biasanya dihadiri oleh: anak-anak, orang banyak, dan orang awam. Terkadang bisa terjadi hal-hal yang mengurangi kesucian masjid. Karena itu jika dilakukan di mushalla, risikonya lebih kecil.
Sunnah Berjalan ke Tempat Shalat
Termasuk sunnah adalah berjalan kaki menuju tempat shalat ‘Id jika mampu. Disebutkan dari Sahabat Ali ibn Abi Talib radhiyallahu anhu:
مِنَ السُّنَّةِ أَنْ تَخْرُجَ إِلَى صَلَاةِ الْعِيدِ مَاشِيًا
“Termasuk sunnah adalah keluar menuju shalat ‘Id dengan berjalan kaki.”
Boleh juga seseorang pergi dengan berjalan kaki kemudian kembali dengan kendaraan atau atau sebaliknya.
Sunnah Mengambil Jalan Berbeda
Termasuk sunnah juga: pergi ke tempat shalat melalui jalan yang lebih panjang, dan pulang melalui jalan yang lebih pendek. Agar kedua jalan tersebut menjadi saksi bagimu pada hari kiamat. Hal ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيدِ خَالَفَ الطَّرِيقَ
“Rasulullah ﷺ apabila keluar pada hari ‘Id, beliau mengambil jalan yang berbeda (pergi dan pulang melalui jalan yang berbeda).”
Takbir Hingga Sampai di Mushalla
Termasuk sunnah adalah terus bertakbir hingga sampai di tempat shalat. Apabila engkau telah sampai di mushalla atau masjid, maka boleh melakukan shalat sunnah isyraq (atau duduk menunggu shalat).
Waktu Shalat ‘Id
Waktu shalat ‘Id dimulai ketika matahari telah terbit dan naik kira-kira setinggi tombak, yaitu setelah berlalu 16 menit setelah matahari terbit. Shalat ‘Id boleh ditunda sedikit waktunya.
Namun para ulama mengatakan: Shalat ‘Idul Adha lebih utama disegerakan, agar ada waktu luas untuk menyembelih kurban. Sedangkan Shalat ‘Idul Fitri lebih baik sedikit diakhirkan, agar orang memiliki waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Jika engkau hendak shalat ‘Id, maka niatnya misalnya:
أُصَلِّي سُنَّةَ صَلَاةِ عِيدِ الْفِطْرِ أَدَاءً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلَّهِ تَعَالَى مَأْمُومًا
“Aku berniat shalat sunnah ‘Idul Fitri sebagai pelaksanaan (pada waktunya), menghadap kiblat karena Allah Ta‘ala, sebagai makmum.”
Keutamaan Shalat ‘Id
Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat sunnah yang paling utama adalah shalat ‘Id. Disebutkan dalam kitab Al-Irsyad:
Shalat sunnah yang paling utama adalah:
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat ‘Id hukumnya wajib. Karena itu seorang mukmin hendaknya bersungguh-sungguh untuk melaksanakannya, dan tidak tidur hingga meninggalkan shalat ‘Id. Alhamdulillah di negeri kita biasanya semua orang melaksanakan shalat ‘Id, bahkan orang yang jarang shalat pun sering hadir pada shalat ‘Id. Namun mereka seharusnya juga menjaga shalat lima waktu, bukan hanya shalat ‘Id saja.
Mendengarkan Khutbah ‘Id
Setelah melaksanakan shalat ‘Id, hendaknya seseorang tetap duduk hingga mendengarkan dua khutbah. Jangan menjadi orang yang tergesa-gesa keluar karena godaan setan sehingga tidak mendengarkan khutbah. Karena kesempurnaan ‘Id adalah dengan khutbahnya.
Takbir dalam Shalat ‘Id
Dalam shalat ‘Id terdapat tambahan takbir sebelum membaca Al-Fatihah:
Di antara setiap dua takbir dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ
“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, dan Allah Maha Besar.”
Selain itu, tata cara shalat ‘Id sama seperti shalat lainnya.
Perbedaannya hanya pada:
Hikmah Khutbah ‘Id
Dalam khutbah ‘Id biasanya para khatib mengingatkan tentang kematian dan kubur. Tujuannya agar kegembiraan hari raya tidak membuat manusia lupa kepada akhirat. Karena itulah para ulama salaf memasukkan nasihat tentang kematian dalam khutbah ‘Id, agar hati tidak diliputi kelalaian.
Ziarah Kubur Setelah Shalat ‘Id
Setelah selesai melaksanakan shalat ‘Id, dianjurkan jika memungkinkan untuk menziarahi kubur. Kemudian membaca sekurang-kurangnya tiga dari bacaan baqiyatul shalihat (subhanallah walhamdullillah walailahailallah wallahu Akbar), lalu menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah meninggal.
Hal itu akan menjadi cahaya besar yang masuk ke dalam kubur setiap mukmin dan mukminah. Dengan demikian engkau dapat memberi manfaat kepada kerabatmu dan kedua orang tuamu yang telah wafat.
Mengucapkan Selamat Hari Raya
Setelah itu hendaknya engkau mengucapkan selamat hari raya kepada saudara-saudaramu. Disebutkan bahwa Muhammad ibn Isma'il al-Bukhari dalam kitabnya membuat bab tentang ucapan selamat hari raya, dengan judul:
باب التهنئة بالعيد
Di antara ucapan para sahabat adalah:
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ
“Semoga Allah menerima (amal) dari kami dan dari kalian.”
Boleh juga menggunakan berbagai bentuk ucapan lain seperti:
Jika pada ‘Idul Fitri seseorang berkata kepadamu:
من العائدين
Semoga termasuk orang yang kembali
maka engkau menjawab:
المقبولين
Dan yang diterima (ibadah puasanya)
atau
الفائزين والمقبولين
Dan yang meraih kemenangan serta diterima
Sedangkan pada ‘Idul Adha bisa dijawab:
الفائزين
Yang meraih kemenangan
Namun sebagian orang ketika diberi ucapan:
من العائدين
justru menjawab: “Terima kasih, terima kasih.” Ini bukanlah jawaban yang sesuai dengan sunnah. Karena itu hendaknya ucapan selamat hari raya dijawab dengan doa yang baik sebagaimana kebiasaan para ulama.
Menyambung Silaturahmi
Pada hari raya juga dianjurkan untuk: mengunjungi kerabat, menyambung silaturahmi, membahagiakan hati mereka, serta serta membantu kerabat yang membutuhkan, baik: dari kalangan laki-laki maupun perempuan.
Hiburan pada Hari Raya
Jika pada hari raya seseorang ingin sedikit bersantai dan menghibur diri, maka hal itu tidak mengapa. Seseorang boleh: bergembira dan bersenang-senang selama masih dalam batas-batas agama.
Namun tidak boleh menjadikan hiburan dengan: perbuatan maksiat, perbuatan keji, dan ucapan yang kotor. Lalu mengatakan:
“Ini hanya hiburan, lihat saja dunia ini sebentar saja.”
Cara berpikir seperti ini adalah keliru. Islam sebenarnya telah membuka pintu kegembiraan bagi kaum mukminin dan mukminat pada hari raya. Namun dengan syarat: tetap dalam batas agama, tetap menjaga akhlak, dan menjauhi maksiat.
Orang-orang kafir dalam hari raya mereka sering bersenang-senang dengan: minum khamr, perbuatan keji, dan berbagai kemaksiatan.Adapun kita sebagai kaum Muslimin, maka kita harus tetap terikat dengan agama kita di mana pun dan kapan pun kita berada.
Permainan pada Hari Raya
Permainan pada hari raya diperbolehkan, karena pernah terjadi bahwa orang-orang Habasyah (Ethiopia) bermain di masjid Rasulullah ﷺ dengan permainan yang berkaitan dengan latihan jihad. Namun permainan yang diharamkan harus kita jauhi. Di antaranya permainan judi (القمار). Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian nasib adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan. Maka jauhilah itu agar kalian beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Mengajak Anak-Anak Merayakan Hari Raya
Termasuk sunnah adalah mengajak anak-anak keluar untuk Merayakan hari raya, baik: anak laki-laki maupun anak perempuan. Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Nabi ﷺ bersabda:
زَيِّنُوا بَنَاتِكُمْ فِي الْأَعْيَادِ، وَابْتَغُوا لَهُنَّ بِذَلِكَ رِزْقَ اللَّهِ
“Hiasilah anak-anak perempuan kalian pada hari raya, dan carilah dengan itu rezeki dari Allah bagi mereka.”
Maksudnya, terkadang apabila seorang anak perempuan dihias dengan baik pada hari raya, orang lain dapat melihatnya lalu tertarik untuk melamarnya di masa depan. Hal itu tidak mengapa dan termasuk perkara yang selaras dengan sunnah Nabi ﷺ.
Larangan Pakaian yang Tidak Sopan
Namun dalam menghias anak-anak perempuan dan para wanita, wajib menjauhkan mereka dari pakaian yang tidak pantas, seperti: pakaian pendek, pakaian terbuka, dan pakaian yang tidak senonoh
Sebagian orang membiarkan anak perempuan yang sudah besar berjalan di jalanan dengan: pakaian sampai pertengahan paha, atau di atas lutut, atau celana ketat yang menampakkan bentuk auratnya Bahkan karena ketatnya pakaian itu, orang bisa mengetahui apakah seorang wanita sedang haid atau tidak. Jenis pakaian seperti ini telah diperingatkan oleh Nabi ﷺ.
Rasulullah ﷺ bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ: رِجَالٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا
“Ada dua golongan dari umatku yang termasuk penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya:
Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.”
Larangan Menyerupai Lawan Jenis
Nabi ﷺ juga bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَلَعَنَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, dan melaknat laki-laki yang meniru perempuan serta perempuan yang meniru laki-laki.”
Karena itu hendaknya kita menjaga anak-anak perempuan dan wanita kita dari pakaian yang tidak sesuai dengan syariat. Hari raya memang hari kegembiraan, tetapi kegembiraan itu tetap harus berada dalam batas-batas agama dan akhlak Islam.
Bercanda dan Bersantai pada Hari Raya
Tidak mengapa seseorang bersantai, bergembira, dan bercanda pada hari raya, selama semua itu tetap dalam batas-batas akhlak dan adab.
Namun sebagian orang ketika bercanda justru berlebihan, hingga bercandanya berubah menjadi: caci maki, umpatan, atau bahkan perilaku yang mengarah kepada perbuatan homoseksual (liwath). Sebagaimana kita lihat pada sebagian orang yang rusak akhlaknya: ia bercanda dengan temannya dengan cara melakukan perbuatan yang menjadi pendahuluan perbuatan liwath.
Takutlah kepada Allah!
Karena Liwath (homoseksual) yang sekarang mulai tersebar di tengah sebagian manusia termasuk dosa yang sangat besar. Orang yang melakukan perbuatan tersebut, apabila ia mati tanpa taubat, maka akan dibangkitkan bersama kaum Nabi Luth menuju neraka, seburuk-buruk tempat kembali.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
“Terlaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.”
Dalam riwayat lain Nabi ﷺ mengulang laknat tersebut sampai tiga kali sebagai bentuk peringatan keras.
Fitnah Pergaulan dan Media
Ada pula sebagian orang yang menjadikan telepon genggam sebagai sahabat atau kekasihnya. Ia menggunakannya untuk: merayu wanita, membuat janji pertemuan yang haram, dan melakukan percakapan yang tidak pantas. Semua ini bertentangan dengan agama seorang mukmin. Karena itu jagalah agamamu wahai orang beriman. Jika engkau pernah melakukan kesalahan, maka segeralah memohon ampun kepada Allah.
Jangan Hanya Beribadah di Bulan Ramadhan
Sebagaimana kalian telah bersungguh-sungguh menghadiri majelis ilmu di bulan Ramadhan, maka teruslah menjaga hal itu setelah Ramadhan berakhir. Jangan menjadi seperti sebagian orang yang disebut:
عبّاد رمضان
“Orang Yang Beribadah Untuk Ramadhan.”
Yaitu orang-orang yang hanya beribadah kepada Allah di bulan Ramadhan saja. Bahkan ada orang yang ketika datang malam ‘Id berkata:
“Sudah selesai Ramadhan, sampai bertemu lagi tahun depan!”
Janganlah engkau menjadi seperti mereka. Sebagaimana dikatakan oleh Abu Bakr al-Siddiq radhiyallahu anhu:
مَنْ كَانَ يَعْبُدُ مُحَمَّدًا فَإِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ مَاتَ، وَمَنْ كَانَ يَعْبُدُ اللَّهَ فَإِنَّ اللَّهَ حَيٌّ لَا يَمُوتُ
“Barang siapa menyembah Muhammad, maka sesungguhnya Muhammad telah wafat. Dan barang siapa menyembah Allah, maka sesungguhnya Allah Maha Hidup dan tidak akan mati.”
Maka kami katakan kepada kalian:
Barang siapa menyembah Ramadhan, maka Ramadhan sebentar lagi akan berlalu. Tetapi barang siapa menyembah Allah, maka Allah Maha Hidup dan tidak akan pernah mati.
Dia adalah Tuhanmu: di bulan Syawal, di setiap waktu, di mana pun engkau berada.
Penutup Doa
Kita memohon kepada Allah ﷻ agar: memberkahi kita semua pada sisa Ramadhan, mempertemukan kita kembali dengan Ramadhan di tahun-tahun yang akan datang dalam keadaan sehat dan kebaikan, menampakkan kepada kita keberkahan Ramadhan, rahasia Ramadhan, dan cahaya Ramadhan
Semoga Allah menjadikan Ramadhan sebagai saksi yang membela kita, bukan saksi yang memberatkan kita.
Kami memohon kepada Allah agar: memberi taufik kepada kita semua menuju kebaikan, menjadikan kita termasuk orang-orang yang mencintai kebaikan, dan memperlakukan kita dengan rahmat dan kebaikan-Nya.
Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu dan Maha mengabulkan doa. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad, kepada keluarga beliau dan para sahabatnya.
وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
Demikian kajian yang disampaikan oleh Al-Habib Salim As-Syathiri seputar amalan Hari Raya Idul Fithri, semoga kita diberi taufiq untuk bisa mengamalkannya. Aamiin ya robball ‘alamiin. RA(*)