Fiqih Syafiiyah: Hukum Menggunakan Wadah dalam Islam

Posted on 01 December 2025



Islam mengatur bukan hanya ibadah, tetapi juga adab keseharian, termasuk alat makan, minum, dan wadah bersuci yang kita pakai. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kesederhanaan, adab, dan menjauhkan diri dari sikap sombong serta mubazir.

Peralatan yang Haram Digunakan

Tidak boleh menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak, baik untuk laki-laki maupun perempuan, kecuali dalam keadaan darurat.

Larangan ini meliputi: alat bersuci, alat makan, alat minum, dan penggunaan dalam bentuk apapun: tempat celak, vas, wadah kosmetik, interior rumah, dan lainnya.

Sahabat Hudzaifah bin Yaman mengatakan bahwa Nabi bersabda:

لَا تَلْبَسُوا الحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ، وَلَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الآخِرَةِ

Janganlah kalian memakai sutra dan dibaj, jangan pula minum dengan bejana emas dan perak, serta jangan makan dengan piring-piringnya. Sesungguhnya semua itu bagi mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan bagi kita di akhirat. (HR Bukhari dan Muslim)

Para ulama mengkiyaskan keharaman penggunaan lain, seperti untuk makan, wadah air bersuci, dan penggunaan-penggunaan lainnya.

Bukan hanya memakai, tetapi memiliki bejana emas atau perak sebagai pajangan dan hiasan rumah juga haram menurut pendapat paling kuat dalam mazhab Syafi’i. Jadi, sekadar menyimpannya tanpa digunakan tetap tidak diperbolehkan, karena menyimpan akan mendorong untuk memakai.

Semua jenis wadah selain emas dan perak hukumnya boleh, meskipun mahal, mewah, atau terbuat dari batu permata seperti: batu giok, Kristal, berlian, safir, akik, marmer, porselen, kaca, atau lainnya.

Sepuhan Emas Dan Perak

Wadah yang dilapisi emas atau perak juga haram jika lapisan tersebut bisa meleleh dan terpisah bila diuji dengan api. Artinya: kalau sepuhan emas atau peraknya dinilai banyak, sehingga bisa meleleh saat diuji dengan api maka hukumnya haram.

Hukum Bejana yang Diberi Tambalan Emas Dan Perak

Terkadang bejana pecah lalu ditambal  dengan logam kecil. Ini disebut ضَبَّة.  Hukumnya sebagai berikut:

1. Jika tambalan perak besar untuk hiasan maka hukumnya haram

2. Jika tambalan perak besar namun karena kebutuhan (agar wadah tidak bocor atau rusak)maka hukumnya Boleh, tetapi makruh

3. Jika tambalan perak kecil untuk hiasan, maka hukumnya boleh, tetapi makruh

4. Jika tambalan perak kecil karena kebutuhan, maka hukumnya boleh tanpa ada kemakruhan

Bagaimana jika Tambalan emas?

Menurut Imam an-Nawawi  pendapat yang dipegang mazhab: Tambalan Emas Haram dalam semua keadaan, baik besar atau kecil, untuk hiasan atau kebutuhan.

Demikian hukum menggunakan alat-alat rumah tangga, agar kita bisa terhindar dari menggunakan yang haram. RA(*)