Posted on 26 November 2025
Dalam syariat Islam, salah satu pembahasan fikih yang penting terkait najis adalah hukum kulit bangkai, apakah bisa disucikan dan dimanfaatkan atau tidak. Banyak masyarakat awam yang masih bingung, padahal pembahasan ini sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, seperti penggunaan jaket kulit, tas kulit, atau bedak dari tulang hewan.
Oleh karena itu, mari kita pelajari dengan bahasa yang sederhana dan sistematis.
Apakah semua kulit bangkai najis?
Ya. Semua kulit hewan yang mati tanpa penyembelihan syar’i (disembelih sesuai aturan Islam) statusnya najis. Namun Islam memberikan solusi agar kulit tersebut tetap bisa dimanfaatkan, yaitu dijadikan suci melalui proses penyamakan (الدِّبَاغ).
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
“Apabila kulit bangkai telah disamak, maka ia menjadi suci.” (HR. Muslim no. 366)
Kulit apa saja yang menjadi suci setelah disamak?
Menurut mazhab Syafi’i, semua kulit bangkai menjadi suci setelah disamak, baik hewan yang halal dimakan maupun yang tidak halal dimakan.
Namun ada tiga pengecualian yaitu kulit dari bangkai anjing, babi, atau hasil peranakan dari keduanya. Kulit selain tiga kategori di atas menjadi suci setelah disamak.
Bagaimana cara penyamakan kulit?
Penyamakan adalah membersihkan kulit dari darah, sisa daging, lemak, dan semua bagian yang bisa membuat busuk kulit, menggunakan zat yang bersifat menyengat/mengeringkan (misal: tawas, daun tumbuhan tertentu, atau bahan kimia penyamak).
Bahkan jika zat penyamak itu najis, seperti kotoran burung merpati, hasil samaknya tetap suci setelah dibersihkan najisnya. Hasil samak dikatakan berhasil jika kulit sudah benar-benar bersih dan tidak kembali berbau busuk jika direndam dalam air.
Setelah disamak dan dibersihkan, kulit tersebut statusnya seperti kain yang suci. Bisa dipakai untuk ibadah atau lainnya.
Bagaimana dengan bagian bangkai selain kulit?
Yang dapat menjadi suci dari bangkai hanya kulitnya saja dengan cara disamak. Sedangkan tulang, bulu, maupun bagian tubuh lain dari bangkai tetap dihukumi Najis. Yang dinamakan dengan bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa disembelih yang sesuai dengan cara penyembelihan syar’i.
Maka dapat disimpulkan bahwa Jaket kulit, Tas kulit, Dompet kulit, Sepatu kulit, Sabuk kulit, atau bahan-bahan lain yang menggunakan kulit; jika berasal dari kulit hewan yang disembelih secara syariat maka hukumnya suci dan boleh dipakai. Begitu pula jika berasal dari kulit bangkai dari hewan yang suci (selain anjing atau babi atau peranakan keduanya) yang sudah disamak.
Akan tetapi jika berasal dari kulit bangkai yang belum disamak, atau berasal dari kulit anjing atau babi atau peranakan dari keduanya atau salah-satunya, maka hukumnya najis, tidak boleh dipakai untuk shalat.
Sedangkan pemakaian bagian bangkai lain, seperti tulang bangkai yang
dijadikan pernak-pernik, maka benda-benda itu tidak suci, sehingga tidak bisa
dibawa saat melakukan shalat. RA(*)
*Sumber: Fathul Qorib dan Tadzhib