Fiqih Syafiiyah : Thaharah (Bersuci) Dan Macam-Macam Air

Posted on 23 November 2025



Dalam fiqih, pembahasan ibadah selalu dimulai dari thaharah, karena ibadah badan yang paling utama adalah salat, sedangkan salat  tidak sah tanpa bersuci.

Pengertian Thaharah

  • Secara bahasa: kebersihan atau kesucian.

  • Secara syariat: melakukan suatu perbuatan sehingga seseorang menjadi boleh melaksanakan salat.
    Perbuatan yang dimaksud adalah: wudhu, mandi wajib, tayammum, dan menghilangkan najis.

Jenis-Jenis Air yang Bisa Dipakai Bersuci

Air yang boleh dipakai untuk wudhu / mandi wajib ada 7 jenis:

  1. Air hujan

  2. Air laut

  3. Air sungai

  4. Air sumur

  5. Air mata air

  6. Air salju

  7. Air es (yang turun dari langit)

Kesimpulannya:

Semua air yang turun dari langit atau muncul dari bumi dalam bentuk alami sesuai dengan asal ciptaannya, hukumnya suci dan mensucikan (bisa dipakai wudhu/mandi).

Pembagian Air dalam Fiqih Syafi’i

Dari segi hukumnya, air terbagi menjadi empat:

1) Air Suci dan Mensucikan — penggunaannya tidak makruh

Inilah air terbaik untuk wudhu dan mandi: air murni / air mutlak, yaitu air yang tidak terikat sifat tertentu selain sifat air asli.

Contoh:

  • air hujan, sungai, sumur, laut, dan lain-lain.

Air mutlak sah dipakai bersuci tanpa keraguan.

2) Air Suci dan Mensucikan — tetapi makruh digunakan

Ini adalah air Musyammas, yakni yang dipanaskan oleh matahari, di daerah panas, dalam wadah logam yang bisa berkarat (kecuali wadah emas/perak). Hukum makruh ini hanya berlaku  untuk digunakan dalam tubuh (karena khawatir terkena penyakit belang), tidak makruh digunakan untuk pakaian.

Menurut sebagian ulama (termasuk Imam Nawawi), tidak makruh secara mutlak, namun pendapat makruh tetap dikenal dalam mazhab.

Termasuk makruh pula: air yang sangat panas atau sangat dingin, karena mengganggu kesempurnaan pelaksanaan wudhu.

3) Air Suci tetapi tidak mensucikan

Air ini tidak boleh dipakai wudhu/mandi wajib, tetapi tetap dihukumi suci.

Termasuk dalam kategori ini:

a) Air musta’mal

Air yang pernah dipakai mengangkat hadas (wudhu/mandi wajib) atau menghilangkan najis, selama tidak berubah sifatnya (warna, bau, dan rasa).

b) Air berubah karena bercampur benda suci

Misalnya:

  • air teh pekat (yang sudah berubah nama menjadi teh),

  • air yang berubah karena sabun terlalu banyak.

Tapi jika perubahan masih sedikit dan nama “air” tetap berlaku, air itu masih suci dan mensucikan. Misalnya air yang tercampur sedikit sabun, sehingga orang-orang masih menamainya air saja.

4) Air Najis (tidak boleh dipakai bersuci)

Ada dua keadaan:

a) Air sedikit/kurang dari dua qullah (sekitar 216 liter) Jika terkena najis meskipun tidak berubah rasa, bau dan warnanya, hukumnya menjadi mutanajis.

Kecuali:

  • jika najisnya berupa bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir, seperti lalat, jika asalkan tidak merubah air,

  • najis yang sangat kecil sampai tidak terlihat mata. Seperti misalnya lalat hinggap di kotoran, kemudian hinggap di air sedikit. Najis di kaki lalat itu tidak terlihat sehingga tidak membuat air menjadi Najis.

b) Air Banyak/dua qullah atau lebih

Jika terkena najis tetapi tidak berubah tiga sifatnya (bau, rasa, warna) hukumnya tetap suci dan mensucikan. Tapi jika berubah, sedikit atau banyak maka hukumnya menjadi mutanajis.

Ukuran dua qullah (menurut pendapat terkuat): sekitar 500 rithl Baghdad. Dalam ukuran modern ≈ ± 216 liter.

Ada satu pembahasan yang jarang disebut: Air mensucikan tetapi haram digunakan

Misalnya: bersuci menggunakan air yang bukan haknya atau menggunakan air wakaf untuk minum saja tapi dipakai wudhu.

Airnya secara zat mensucikan, tetapi memakainya haram karena mengambil hak orang.

Kesimpulan Hukum Air:

Jenis Air

Status

Bolehkah dipakai bersuci ( Wudhu,dll)?

Air murni/mutlak

Suci dan mensucikan

✔️

Air dipanaskan matahari/Musyammas

Suci dan mensucikan tapi makruh

✔️

Air musta’mal / tercampur benda suci

Suci namun tidak mensucikan

Air najis

Tidak suci

Air hasil  mengambil hak orang

Suci dan mensucikan tapi haram dipakai

✔️ namun berdosa

Demikian ringkasan hukum air dalam madzhab Syafii. Semoga bermanfaat. RA(*)

*Sumber: Fathul Qorib Syarah Taqrib, Karya Imam Muhammad bin Qasim Al-Ghazi rahimahullah.