Posted on 16 March 2026
Zakat Al-Fithr adalah zakat yang diwajibkan karena berakhirnya puasa Ramadhan. Zakat ini juga disebut Shadaqatul fithr (sedekah fitri) atau zakat fithrah. Disebut zakat fithr (berbuka) karena kewajibannya berkaitan dengan berbuka dari puasa Ramadhan. Zakat ini berfungsi untuk menyucikan jiwa seorang muslim dan membersihkan amal puasanya.
Kewajiban zakat fitrah ditetapkan pada tahun kedua hijriyah, yaitu pada tahun yang sama ketika puasa Ramadhan diwajibkan. Zakat fitrah memiliki beberapa tujuan mulia: Membersihkan puasa dari kesalahan yang mungkin terjadi selama Ramadhan; Memberi makanan kepada orang-orang miskin; Mencukupi kebutuhan mereka pada hari raya, sehingga mereka tidak perlu meminta-minta pada hari yang penuh kebahagiaan itu.
Kewajiban Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah ditegaskan dalam hadits Nabi ﷺ. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma disebutkan:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Rasulullah ﷺ memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.(HR. Al-Hakim)
Hadits ini menunjukkan bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri, agar orang-orang miskin dapat merasakan kebahagiaan hari raya.
Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah
Para ulama menjelaskan bahwa di balik kewajiban zakat fitrah terdapat banyak hikmah yang agung.
1. Menyucikan puasa
Dari Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Selama menjalankan puasa, seseorang mungkin saja melakukan kesalahan seperti perkataan sia-sia, ghibah, atau ucapan yang tidak baik. Maka zakat fitrah berfungsi menutup kekurangan tersebut, sebagaimana shalat sunnah dapat menyempurnakan kekurangan dalam shalat wajib. Dengan zakat fitrah, puasa seorang muslim diharapkan diangkat kepada Allah dalam keadaan bersih dari berbagai kekurangan.
2. Membahagiakan orang miskin di hari raya
Hari raya Idul Fitri adalah hari kegembiraan dan kebahagiaan bagi kaum muslimin. Karena itu syariat mengajarkan agar orang-orang miskin juga ikut merasakan kebahagiaan tersebut. Melalui zakat fitrah, kebutuhan mereka dapat tercukupi sehingga mereka tidak perlu meminta-minta pada hari raya. Dengan demikian tercipta rasa kasih sayang dan persaudaraan di antara kaum muslimin. Hari raya pun menjadi hari kebahagiaan bersama, bukan hanya milik orang kaya saja.
3. Menyempurnakan diterimanya puasa
Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa puasa Ramadhan berkaitan dengan zakat fitrah. Dari Sahabat Jarir bin Abdullah radhiyallahu anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
صَوْمُ شَهْرِ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، وَلَا يُرْفَعُ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ.
Puasa bulan Ramadhan tergantung antara langit dan bumi, dan tidak diangkat (diterima) kecuali dengan zakat fitrah. (HR. Ibnu Syahin)
Karena itu para ulama menganjurkan agar seorang muslim segera menunaikan zakat fitrah dan tidak menundanya, agar puasanya menjadi sempurna dan diterima oleh Allah.
4. Zakat yang berkaitan dengan diri setiap muslim
Zakat fitrah juga disebut sebagai zakat badan, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan atas setiap pribadi muslim. Kewajiban ini berlaku untuk semua orang: kecil maupun besar, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun hamba sahaya, baik ia berpuasa ataupun tidak.
Kewajiban ini merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah ﷻ, karena Allah telah memberikan kesempatan kepada seorang muslim untuk menjalani bulan Ramadhan yang agung, bulan penuh rahmat dan ampunan. Dengan menunaikan zakat fitrah, seorang muslim menunjukkan rasa syukurnya atas nikmat besar tersebut.
5. Melatih Nafsu untuk menjadi dermawan dan gemar memberi
Hikmah lain dari zakat fitrah adalah melatih seorang muslim untuk mencintai sikap memberi dan berderma. Zakat ini mendidik seseorang agar terbiasa mengeluarkan harta di jalan Allah, meskipun ia termasuk orang yang sederhana atau bahkan miskin. Dengan mengeluarkan zakat fitrah, seorang muslim merasakan kemuliaan dan kehormatan dirinya, karena ia memberi kepada orang lain, bukan sekadar menerima.
Dalam Islam, tangan yang memberi lebih mulia daripada tangan yang menerima. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى
Tangan yang di atas (yang memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (yang menerima). (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan seseorang yang sebenarnya berhak menerima zakat pun tetap tidak merugi ketika ia mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya. Sebab ia memberi dari satu sisi, namun bisa saja menerima dari berbagai sisi lain. Hal ini dijelaskan dalam hadits Rasulullah ﷺ:
صَاعٌ مِنْ بُرٍّ أَوْ قَمْحٍ عَلَى كُلِّ امْرِئٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ، حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، غَنِيٍّ أَوْ فَقِيرٍ. فَأَمَّا غَنِيُّكُمْ فَيُزَكِّيهِ اللَّهُ، وَأَمَّا فَقِيرُكُمْ فَيَرُدُّ اللَّهُ عَلَيْهِ أَكْثَرَ مِمَّا أَعْطَى.
“Satu sha’ dari gandum atau makanan pokok wajib atas setiap orang: kecil maupun besar, merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin. Adapun orang yang kaya, Allah akan membersihkannya (dengan zakat itu). Sedangkan orang yang miskin, Allah akan mengembalikan kepadanya lebih banyak daripada yang ia keluarkan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan bahwa zakat fitrah bukanlah beban, tetapi justru menjadi sebab keberkahan dan kebaikan bagi setiap muslim, baik yang kaya maupun yang miskin.RA(*)
*Sumber: Al-Madrasah Ar-Ramadhaniyah